banner 325x300
banner 325x300
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwaTNI/POLRIViral

Tim URC Polres Bangka Selatan Ringkus Pencuri Motor di Toboali, Gadai Motor Curian Demi Utang 200 Ribu

×

Tim URC Polres Bangka Selatan Ringkus Pencuri Motor di Toboali, Gadai Motor Curian Demi Utang 200 Ribu

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Bangka Selatan – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Selatan meringkus seorang pria berinisial YH (36) di Desa Kumbung, Kecamatan Lepar Pongok, pada Jumat (4/9/2026). Polisi menciduk pelaku setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik warga dan menjadikannya sebagai jaminan utang.

Kasus ini terungkap setelah korban bernama SD (36), seorang buruh harian lepas asal Kelurahan Toboali, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru miliknya. Motor yang awalnya terparkir di halaman rumah tersebut diketahui dibawa kabur oleh pelaku sejak Rabu (2/9/2026).

BACA JUGA:  Dirintelkam Pimpin Apel Pagi Personel Polda Kaltim, Dilanjutkan Senam Bersama

Saat korban mencoba mencari keberadaan kendaraannya, pelaku sempat berdalih hanya meminjam motor tersebut. Namun, karena pelaku menghilang tanpa kejelasan, korban akhirnya memilih melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bangka Selatan.

Mendapat laporan tersebut, Tim URC yang dipimpin AIPDA Yobindra Oknanda langsung bergerak melakukan perburuan. Polisi berhasil menangkap YH tanpa perlawanan saat pelaku sedang beristirahat di sebuah rumah di daerah Lepar Pongok.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ironisnya, motor curian senilai Rp5,8 juta tersebut ternyata sudah ia gadaikan kepada orang lain demi pinjaman uang yang sangat kecil.

BACA JUGA:  JJOS Bhabinkamtibmas Kawasan Pelabuhan Marunda Perkuat Sinergi Keamanan dan Keselamatan Kerja Melalui Kegiatan Sambang

“Pelaku mengakui telah menitipkan sepeda motor tersebut kepada orang lain sebagai jaminan utang sebesar Rp200.000,” kata Kasi Humas Polres Bangka Selatan, AKP Mardian Syafrizal, mewakili Kapolres Bangka Selatan.

AKP Mardian memastikan saat ini YH beserta barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana atas tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa hak.

BACA JUGA:  Ali Mujahidin: Polemik Import Persoalan Pembelian Bahan Baku Baja Slab Diduga Sangat Merugikan Keuangan Negara

Mardian mengimbau kepada masyarakat guna menyikapi maraknya pencurian, pihaknya meminta warga Toboali dan sekitarnya untuk memperketat keamanan kendaraan mereka.

“Kami mengimbau warga agar tidak lalai menjaga barang berharga, khususnya kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan selalu terkunci stang dan gunakan kunci pengaman ganda saat diparkir,” tuturnya. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *