banner 325x300
banner 325x300
BeritaHukum

Polrestabes Surabaya Ungkap Penyimpanan Sabu di Kontrakan Sambikerep

×

Polrestabes Surabaya Ungkap Penyimpanan Sabu di Kontrakan Sambikerep

Sebarkan artikel ini

BeritaRepublikviral.com || Surabaya  Sebuah kamar kontrakan di kawasan Bringin Harapan Gang Buntu, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan narkotika sabu. Aktivitas tersebut terbongkar setelah polisi menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 itu, petugas mengamankan seorang pengedar berinisial BN. (29 tahun) asal Kabupaten Lamongan tersebut terlibat dalam peredaran narkotika sejak Juni 2026.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Irawan melalui Kasi Humas, AKP Hadi Ismanto, mengatakan pengungkapan perkara tersebut tidak terlepas dari kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

BACA JUGA:  Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Dipimpin Presiden RI

“Petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah kamar kontrakan Sambikerep,” ujar AKP Hadi, pada Senin (7/9).

Berdasarkan hasil penyelidikan, BN sengaja menyewa satu kamar kontrakan yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu. Kamar tersebut berfungsi sebagai gudang sebelum barang terlarang itu diedarkan kepada pembeli.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Masing-masing memiliki berat bersih sekitar 8,032 gram, 0,981 gram, dan 0,557 gram.

BACA JUGA:  Gelar Cek Kesehatan Gratis Di Car Free Day, Polres PPU Hadir Layani Masyarakat

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai kurang lebih 9,57 gram.

Selain sabu, polisi menyita satu timbangan elektronik merek Camry, dua pak plastik klip, serta dua buku berisi catatan transaksi penjualan sabu, uang tunai sebesar Rp900 ribu dan HP.

BN mendapatkan sabu sebanyak 10 gram dari seseorang berinisial CA yang hingga kini belum tertangkap. Transaksi tersebut disebut berlangsung melalui perantara berinisial AYP yang telah diamankan polisi.

BN telah melakukan transaksi pembelian sabu melalui jaringan tersebut sebanyak lima kali. Barang terlarang itu selanjutnya dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali.

BACA JUGA:  Saat Patroli, Kanit Samapta Polsek Sunggal Bantu Korban Laka Tunggal

“Dari pemeriksaan awal, tersangka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Untuk setiap setengah gram, sabu dijual dengan harga sekitar Rp650 ribu,” pungkas AKP Hadi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *