SUARAREPUBLIK.COM – PATI, — Persoalan administrasi pemanggilan untuk klarifikasi di Polresta Pati menjadi sorotan setelah Kuswandi Bin Tasmin menerima surat undangan wawancara/klarifikasi yang mencantumkan jadwal kehadiran pada Jumat, 4 September 2026, namun surat tersebut baru diterimanya pada Minggu, 6 September 2026.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Kuswandi, surat tersebut meminta dirinya hadir di ruang Unit Idik I Tipidum Satreskrim Polresta Pati pada pukul 10.00 WIB dengan contact person Ipda Wawan Indrawan atau Briptu Singgih Pratama.
Dengan demikian, terdapat persoalan waktu antara tanggal agenda yang tercantum dalam surat dengan waktu surat tersebut diterima oleh pihak yang dipanggil.
Kuswandi kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada penasihat hukumnya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Donny menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan contact person yang tercantum dalam surat untuk meminta penjelasan mengenai adanya perbedaan waktu tersebut.
Namun, sebelum persoalan tersebut mendapatkan penjelasan, menurut Donny, kembali muncul surat panggilan baru yang meminta Kuswandi hadir untuk klarifikasi pada Selasa, 8 September 2026.
Donny mengatakan dirinya telah meminta Kuswandi tetap kooperatif terhadap proses hukum dan memenuhi panggilan dengan didampingi tim penasihat hukum.
“Saya sampaikan kepada Kuswandi agar tetap kooperatif dan hadir dengan didampingi tim penasihat hukum. Kita lihat nanti perkara ini sebenarnya seperti apa,” ujar Donny.
Donny juga menyoroti aspek kepatutan dalam proses pemanggilan. Menurutnya, pemanggilan dalam proses hukum tidak cukup hanya dilakukan melalui surat, tetapi juga perlu memperhatikan waktu yang diberikan kepada pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan diri.
Ia merujuk Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menurutnya mengatur bahwa pemanggilan dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar serta menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.
Ketentuan mengenai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sendiri telah menjadi bagian dari sejumlah perkara pengujian di Mahkamah Konstitusi sepanjang 2026.
Menurut Donny, frasa “jangka waktu yang wajar” penting diperhatikan karena pihak yang dipanggil membutuhkan kesempatan untuk mengetahui agenda, mempersiapkan kehadiran, serta melakukan koordinasi dengan penasihat hukum.
“Yang harus dilihat bukan hanya apakah suratnya ada, tetapi juga apakah waktu yang diberikan secara nyata memungkinkan pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya secara layak,” kata Donny.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan berarti setiap pemanggilan dengan waktu singkat otomatis dianggap tidak sah. Namun, menurutnya, aspek kewajaran waktu tetap perlu dinilai secara objektif berdasarkan kondisi konkret dan kapasitas hukum pihak yang dipanggil.
“Harapan saya, ke depannya penyidik Polresta Pati bisa lebih hati-hati dalam mengirim surat dan memperhatikan kepatutan. Seseorang ketika diminta hadir untuk klarifikasi tentu tidak bisa selalu mendadak karena perlu mempersiapkan diri dan melakukan koordinasi dengan penasihat hukum,” ujar Donny.
Hingga berita ini diturunkan, persoalan tersebut masih menjadi perhatian pihak Kuswandi dan penasihat hukumnya. Kehadiran Kuswandi pada panggilan terbaru dijadwalkan pada Selasa, 8 September 2026, dengan pendampingan tim penasihat hukum.
Belum terdapat keterangan dari pihak Polresta Pati mengenai alasan surat yang mencantumkan agenda 4 September 2026 tersebut baru diterima Kuswandi pada 6 September 2026 maupun mengenai diterbitkannya surat panggilan berikutnya untuk agenda 8 September 2026.
Redakasi media kami membuka ruang hak jawab kepada Polresta Pati dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun informasi tambahan mengenai persoalan tersebut sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.







