banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Ibu Korban Dugaan Pencabulan di Sunggal Mohon Bantuan Kapolrestabes Medan, Minta Terlapor Segera Ditangkap

×

Ibu Korban Dugaan Pencabulan di Sunggal Mohon Bantuan Kapolrestabes Medan, Minta Terlapor Segera Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Medan 25/8/26 — Seorang ibu yang anaknya diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan memohon perhatian dan bantuan **Kapolrestabes Medan** agar laporan yang telah dibuat dapat ditindaklanjuti secara serius.

Sang ibu berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional serta mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang dilaporkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup.

Permohonan tersebut disampaikan setelah adanya laporan terkait dugaan tindak pidana terhadap anak yang tercatat di **Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara**.

BACA JUGA:  Respon Call Center 110, Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Empat Remaja Pelaku Tawuran

Dalam dokumen laporan yang diperlihatkan kepada redaksi, pihak terlapor masih berstatus **terlapor**, sehingga belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ibu korban berharap Kapolrestabes Medan memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut, mengingat perkara menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak.

> **“Kami memohon kepada Bapak Kapolrestabes Medan agar laporan ini segera ditindaklanjuti dan apabila bukti-bukti telah cukup, pelaku segera diamankan sesuai hukum yang berlaku. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami,”** demikian harapan keluarga korban.

BACA JUGA:  Gila...!!! Menggunakan EO dari Jakarta, Diduga penyelenggaraan PRSU ke - 50 Sarat Dengan Korupsi

Keluarga juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitas serta kondisi psikologis korban.

Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dan pertanggungjawaban terlapor merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di hadapan hukum. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *