banner 325x300
banner 325x300
Berita

Polsek Teluk Pandan Pastikan Tidak Ada Hotspot, Karhutla di Lahan Sawit Berhasil Dikendalikan

×

Polsek Teluk Pandan Pastikan Tidak Ada Hotspot, Karhutla di Lahan Sawit Berhasil Dikendalikan

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.Com

Teluk Pandan, 23 Agustus 2026

Personel Polsek Teluk Pandan bersama TNI, Manggala Agni dan pemerintah desa melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polsek Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (23/8/2026).

Kapolsek Teluk Pandan Ipda Edo Aprilliando mengatakan, kegiatan dilakukan sekitar pukul 14.30 Wita sebagai langkah antisipasi sekaligus memastikan kondisi lahan yang dilaporkan berpotensi mengalami kebakaran.

Dalam verifikasi di lapangan, petugas tidak menemukan titik hotspot yang terpantau melalui aplikasi Lembuswana maupun Lancang Kuning.

“Dari hasil pengecekan di lapangan, tidak terpantau titik hotspot pada aplikasi Lembuswana maupun Lancang Kuning. Namun kami tetap melakukan pengecekan dan penanganan di lokasi untuk memastikan api tidak meluas,” ujar Ipda Edo.

BACA JUGA:  Korban Dugaan Penganiayaan Dendi Sumianto Didampingi PBH FERADI WPI Pimpinan Benni Rusli Mengadu ke Polsek Soreang

Lokasi yang menjadi sasaran pengecekan merupakan lahan perkebunan sawit dengan luas sekitar 200 meter. Petugas menemukan sejumlah pohon sawit serta semak belukar dalam kondisi kering yang berpotensi mudah terbakar.

Penanganan dilakukan secara gabungan dengan melibatkan tiga personel Polri, dua personel TNI, dua personel Manggala Agni serta pemerintah Desa Suka Damai.

Petugas menggunakan satu unit kendaraan roda empat dan lima unit kendaraan roda dua untuk mendukung mobilitas menuju lokasi.

Dalam proses pemadaman, petugas bersama Manggala Agni menggunakan peralatan yang tersedia, termasuk jet shooter atau pompa punggung. Api kemudian berhasil dikendalikan dan dipadamkan sehingga tidak meluas ke area lainnya.

BACA JUGA:  Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Siap Digelar, Libatkan Atlet Muda Hingga Penyandang Disabilitas

Ipda Edo menegaskan, kondisi lahan yang kering menjadi perhatian karena dapat mempercepat penyebaran api, terutama apabila terjadi pembakaran lahan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran meluas, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Polsek Teluk Pandan bersama instansi terkait juga akan terus melakukan pemantauan terhadap kawasan yang memiliki potensi karhutla serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA:  Purna Tugas dengan Prestasi Gemilang, Irjen Pol. Agus Suryonugroho Tinggalkan Legacy Transformasi di Korlantas Polri

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah munculnya titik api sekaligus menjaga agar kondisi lingkungan tetap aman di tengah meningkatnya potensi kebakaran pada lahan yang kering.

 

Sumber : Humas Polres Kutim

Penulis : Aroel Mandang

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *