banner 325x300
banner 325x300
Berita

PULANG KERJA MALAH CELAKA, STATUS BPJS DIPERTANYAKAN: PT INOVASI GEMILANG PERKASA DIMINTA BUKA DATA PERLINDUNGAN PEKERJANYA

×

PULANG KERJA MALAH CELAKA, STATUS BPJS DIPERTANYAKAN: PT INOVASI GEMILANG PERKASA DIMINTA BUKA DATA PERLINDUNGAN PEKERJANYA

Sebarkan artikel ini

BeritaRepublikViral.com || Surabaya  Kecelakaan lalu lintas yang dialami Fadilah Nuralia sepulang bekerja kini berkembang menjadi pertanyaan yang lebih besar: bagaimana sebenarnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya pada saat risiko itu terjadi?

Fadilah merupakan pekerja PT Inovasi Gemilang Perkasa, sebuah perseroan yang berkedudukan di Surabaya dan berdasarkan informasi publik yang ditelusuri disebut berkaitan dengan kegiatan usaha fesyen/tekstil serta merek Viona by Bonita.

Persoalannya bukan sekadar siapa yang mengalami luka paling berat.

Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah:

Ketika pekerja keluar dari tempat kerja, pulang menuju rumah, lalu mengalami kecelakaan di perjalanan, apakah perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mereka pada saat itu sudah benar-benar aktif?

KECELAKAAN TERJADI SETELAH FADILAH KELUAR DARI TEMPAT KERJA

Kepada Didik Wijayanto, Fadilah menceritakan bahwa pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, dirinya baru keluar dari tempat kerjanya di PT Inovasi Gemilang Perkasa di kawasan Jalan Manyar Tirtosari, Surabaya. Fadilah kemudian mengendarai Yamaha XSR 155 untuk pulang.

Menurut penuturannya, kondisi cuaca saat itu cerah, jalan kering dan arus lalu lintas berjalan normal.

Fadilah mengaku berkendara lurus dengan kecepatan normal.

Ketika berada di sekitar Jalan Manyar Tirtosari, sepeda motor Honda Revo yang dikendarai Lie Djaja Soetikno melakukan pergerakan menyeberang dari arah kiri.

Benturan kemudian terjadi.

Keduanya terjatuh.

Fadilah mengalami lecet pada kaki kiri, lebam pada tangan dan kaki kanan serta keseleo. Sepeda motornya juga mengalami kerusakan.

Sementara Lie mengalami cedera lebih berat berupa patah tulang kaki kanan dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Keterangan tersebut merupakan versi Fadilah atas peristiwa kecelakaan, sehingga penentuan siapa yang secara hukum bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada keseluruhan alat bukti dan proses hukum yang berjalan.

LUKA LEBIH BERAT BUKAN BERARTI OTOMATIS PALING BENAR

Didik Wijayanto menilai persoalan kecelakaan ini tidak boleh disederhanakan hanya berdasarkan siapa yang mengalami luka paling parah.

Fadilah juga berada dalam kecelakaan yang sama.

Fadilah juga jatuh.

Fadilah juga terluka.

Dan kendaraannya juga mengalami kerusakan.

BACA JUGA:  Patroli Wisata Polsek Pancur Batu: Jaga Kamtibmas, Petugas Tahan Godaan Nyebur

Karena itu, penyebab kecelakaan semestinya diuji berdasarkan keterangan para pihak, saksi, posisi kendaraan, titik benturan, kerusakan kendaraan, olah TKP serta bukti lain yang sah.

Jangan sampai kondisi medis seseorang secara otomatis berubah menjadi “vonis” mengenai siapa yang bersalah.

Luka adalah akibat. Kesalahan tetap harus dibuktikan.

TETAPI ADA PERSOALAN YANG LEBIH BESAR: BPJS KETENAGAKERJAAN

Di luar sengketa mengenai penyebab kecelakaan, muncul pertanyaan yang justru menyentuh langsung kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya.

Fadilah mengatakan kecelakaan terjadi ketika dirinya baru pulang dari tempat kerja.

Secara normatif, cakupan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak terbatas pada kecelakaan yang terjadi di dalam gedung perusahaan.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri menjelaskan bahwa kecelakaan kerja termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Maka pertanyaannya menjadi sangat sederhana:

APA STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN FADILAH PADA 18 JULI 2026?

Sudah aktif?

Belum aktif?

Atau baru didaftarkan setelah kejadian?

Tidak perlu perang pernyataan.

Buka datanya.

EMPAT DATA INI CUKUP UNTUK MEMBUAT SEMUANYA TERANG

Menurut Didik, perusahaan sebenarnya dapat mengakhiri seluruh spekulasi mengenai persoalan BPJS dengan menunjukkan empat data sederhana:

Tanggal Fadilah mulai bekerja;

Tanggal Fadilah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan;

Tanggal kepesertaan/iuran mulai efektif; dan

Status kepesertaan pada tanggal kecelakaan, 18 Juli 2026.

Jika ternyata Fadilah memang sudah terdaftar dan terlindungi sebelum kecelakaan, maka hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka untuk meluruskan persoalan.

Namun jika ternyata belum, maka pertanyaan hukumnya menjadi berbeda.

Mengapa pekerja sudah bekerja tetapi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaannya belum tersedia ketika risiko benar-benar terjadi?

BPJS BUKAN BONUS DAN BUKAN BENTUK “KEBAIKAN” PERUSAHAAN

Ini yang harus diluruskan.

BPJS Ketenagakerjaan bukan bonus karena pekerja sudah lama bekerja.

Bukan pula penghargaan karena pekerja dianggap loyal.

Dan bukan santunan sukarela yang diberikan atau tidak diberikan berdasarkan kemurahan hati perusahaan.

Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.

Dengan demikian, persoalan santunan perusahaan dan persoalan BPJS harus dipisahkan.

BACA JUGA:  Dansatgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Bersama Persit Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Melalui Penyuluhan dan Pelatihan UMKM

Santunan perusahaan dapat mempunyai dasar dan kebijakan tersendiri.

Sedangkan kepesertaan BPJS menyangkut kewajiban hukum pemberi kerja.

JIKA PEKERJA TIDAK TERDAFTAR, RISIKONYA TIDAK OTOMATIS HILANG

Ada ketentuan yang bahkan lebih penting.

Pasal 32 ayat (3) PP Nomor 44 Tahun 2015 pada pokoknya mengatur bahwa apabila pemberi kerja melaporkan data pekerjanya secara tidak benar sehingga terdapat pekerja yang tidak terdaftar dalam program JKK dan kemudian terjadi risiko terhadap pekerja tersebut, pemberi kerja wajib memberikan hak pekerja sesuai ketentuan PP tersebut.

PP 44/2015 sendiri masih berlaku dan telah mengalami perubahan, terakhir antara lain melalui PP Nomor 49 Tahun 2023.

Dengan kata lain:

Ketidakjelasan administrasi jangan sampai berujung pada pekerja yang menanggung sendiri akibat risiko kerja.

LIE MENDAPAT BANTUAN, LALU BAGAIMANA POSISI FADILAH?

Dalam informasi yang diterima dalam perkara ini, Lie disebut memperoleh sekitar Rp20 juta dari Jasa Raharja serta sekitar Rp20 juta bantuan perusahaan.

Apabila informasi mengenai bantuan perusahaan tersebut benar, perusahaan tentu dapat menjelaskan dasar dan mekanisme pemberiannya.

Yang menjadi pertanyaan bukan mengapa Lie dibantu.

Pertanyaannya: apa dasar objektif kebijakan perusahaan terhadap kedua pekerja yang terlibat dalam peristiwa yang sama?

Apakah berdasarkan tingkat cedera?

Masa kerja?

Peraturan perusahaan?

Kebijakan direksi?

Atau pertimbangan lainnya?

Fadilah tidak harus menerima nominal yang sama apabila memang dasar dan kondisinya berbeda.

Tetapi sebagai pekerja, Fadilah berhak memperoleh kejelasan mengenai perlindungan dan hak yang berlaku terhadap dirinya.

JANGAN MENUNGGU PEKERJA CELAKA BARU ADMINISTRASI DIBENAHI

Inilah kritik utama Didik Wijayanto.

Jaminan sosial ketenagakerjaan dibuat untuk menghadapi risiko sebelum risiko itu terjadi, bukan sekadar untuk merapikan administrasi setelah pekerja mengalami musibah.

Program JKK memang dirancang memberikan perlindungan berupa pelayanan kesehatan dan/atau manfaat uang tunai ketika peserta mengalami kecelakaan kerja.

Karena itu, apabila nantinya ditemukan bahwa kepesertaan baru aktif setelah peristiwa kecelakaan, fakta tersebut patut dimintakan klarifikasi dan diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Namun jika perusahaan dapat membuktikan kepesertaan telah aktif sebelumnya, maka perusahaan juga mempunyai hak untuk menyampaikan bukti tersebut.

BACA JUGA:  Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polisi Tindak Knalpot Brong di Kota Doloksanggul

Yang dibutuhkan sekarang bukan tuduhan. Yang dibutuhkan adalah data.

“KALAU SUDAH TERDAFTAR, TUNJUKKAN. KALAU BELUM, JELASKAN.”

Didik Wijayanto mempertanyakan:

“Kami tidak meminta perusahaan dihakimi berdasarkan opini. Justru kami meminta datanya dibuka. Kalau Fadilah sudah menjadi peserta aktif sebelum kecelakaan, tunjukkan. Kalau ternyata belum, jelaskan mengapa.”

Menurutnya, persoalan tersebut penting karena kecelakaan terjadi ketika Fadilah dalam perjalanan pulang setelah bekerja.

“Jangan persoalannya berhenti pada siapa yang tulangnya patah dan siapa yang lukanya ringan. Pertanyaan yang lebih besar adalah: ketika pekerja mengalami risiko sepulang kerja, apakah perlindungan yang diwajibkan negara sudah benar-benar tersedia?”

PT INOVASI GEMILANG PERKASA PERLU MENJAWAB

Untuk menjaga keberimbangan, PT Inovasi Gemilang Perkasa tetap mempunyai hak jawab dan hak memberikan klarifikasi.

Namun setidaknya terdapat beberapa pertanyaan yang layak dijawab:

Kapan Fadilah mulai bekerja?

Kapan Fadilah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan?

Apakah pada 18 Juli 2026 kepesertaannya sudah aktif?

Apakah peristiwa tersebut pernah dilaporkan atau diproses sebagai kecelakaan kerja/JKK?

Apa dasar pemberian bantuan perusahaan kepada Lie?

Dan perlindungan apa yang diberikan perusahaan kepada Fadilah sebagai pekerja yang juga mengalami kecelakaan sepulang kerja?

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut jauh lebih bernilai dibanding saling melempar opini.

PEMERINTAH DAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN JANGAN HANYA HADIR SETELAH MASALAH TERJADI

Perkara Fadilah sekaligus menjadi pengingat bagi pengawasan ketenagakerjaan.

Jika seluruh pekerja telah didaftarkan sebagaimana mestinya, perusahaan harus mendapatkan ruang untuk membuktikannya.

Namun apabila ditemukan pekerja yang semestinya memperoleh perlindungan tetapi ternyata belum didaftarkan, negara juga tidak boleh diam.

Pengawasan jaminan sosial ketenagakerjaan seharusnya bersifat preventif.

Bukan menunggu kecelakaan.

Bukan menunggu pekerja terluka.

Bukan pula menunggu persoalan menjadi viral.

18 JULI 2026, FADILAH PULANG DARI TEMPAT KERJA DAN MENGALAMI KECELAKAAN.

SEKARANG PERTANYAANNYA SEDERHANA:

PADA HARI ITU, BPJS KETENAGAKERJAANNYA SUDAH AKTIF ATAU BELUM?

Kalau sudah — buka datanya dan luruskan.

Kalau belum — jelaskan siapa yang seharusnya bertanggung jawab.

Karena keselamatan dan jaminan sosial pekerja bukan persoalan belas kasihan.

Itu persoalan perlindungan hukum.

Narasumber: Didik Wijayanto

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *