banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahPeristiwaTNI/POLRIViral

Saring Sebelum Sharing : Kasal Titip Pesan Kehormatan Kepada Keluarga Prajurit TNI AL

×

Saring Sebelum Sharing : Kasal Titip Pesan Kehormatan Kepada Keluarga Prajurit TNI AL

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Belawan — Komandan Komando Daerah Angkatan Laut I (Dankodaeral I) Laksamana Muda TNI Deny Septiana, S.I.P., M.A.P., bersama Ketua Daerah Kodaeral I Ny. Lia Deny Septiana mengikuti Video Conference (Vicon) Acara Tatap Muka Pembina Utama Jalasenastri dalam rangka HUT ke-80 Jalasenastri Tahun 2026. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., selaku Pembina Utama Jalasenastri. Dalam arahannya, Kasal menyoroti pentingnya kebijaksanaan keluarga besar TNI Angkatan Laut dalam menggunakan media sosial, termasuk menghindari unggahan impulsif yang dapat menimbulkan dampak jangka panjang serta berpotensi memengaruhi citra dan wibawa institusi. Kegiatan berlangsung di Gedung Yos Sudarso Makodaeral I, Belawan, Sumatera Utara, Kamis (13/8/2026).

BACA JUGA:  Lanud Sjamsudin Noor Tebar Manfaat di Hari Bakti ke-79 TNI AU Tahun 2026, Ribuan Warga Kalsel Nikmati Layanan Kesehatan Gratis dan Bazar UMKM Murah

Salah satu pesan utama yang disampaikan adalah pentingnya prinsip “saring sebelum sharing”, dengan mempertimbangkan setiap unggahan sebelum dibagikan kepada publik. Kasal menekankan bahwa jejak digital merupakan bagian dari cerminan kehormatan diri, keluarga, Jalasenastri, dan TNI Angkatan Laut. Selain etika bermedia sosial, arahan juga menekankan peran suami dalam mendukung aktivitas organisasi Jalasenastri. Prajurit TNI Angkatan Laut diharapkan memberikan ruang, izin, serta dorongan moral kepada istri agar dapat berorganisasi secara aktif dan memberikan kontribusi secara maksimal.

BACA JUGA:  Pasutri Siri Pelaku Curanmor Surabaya dan Gresik Diamankan Polrestabes Surabaya

Dalam kesempatan tersebut, Kasal juga mengingatkan keluarga besar TNI Angkatan Laut mengenai kepatuhan terhadap prosedur ketika berada di luar negeri, mulai dari kelengkapan dokumen perjalanan, ketentuan imigrasi, perizinan hingga aturan yang berlaku. Kesadaran terhadap lingkungan dan potensi risiko dinilai penting karena perilaku seseorang di luar negeri tidak hanya membawa nama pribadi, tetapi juga keluarga, Jalasenastri, dan TNI Angkatan Laut. Arahan tersebut menjadi bagian dari pembinaan agar Jalasenastri menjalankan perannya secara bertanggung jawab sekaligus menjaga kehormatan keluarga dan institusi di tengah perkembangan ruang digital dan mobilitas masyarakat yang semakin luas. (Tim)

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Jokowi: Putusan Sela Hanya Koreksi Dakwaan, Perkara Tetap Berlanjut

(Dispen Kodaeral I)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *