Dalam salah satu perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, tersangka berinisial MI diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penanggung jawab proses keberangkatan korban. Tersangka memperoleh keuntungan sebesar 1.000 Rubel untuk setiap korban melalui dompet aset kripto.
Sementara itu, dalam perkara yang ditangani Subdit 2, dua tersangka berinisial IG dan HS diduga merekrut serta menampung korban sebelum menghubungkan mereka dengan agen di Rusia. Dari tujuh korban dalam perkara tersebut, empat orang telah diberangkatkan, sedangkan tiga lainnya berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta.
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, penyidik mengamankan sejumlah tersangka yang terdiri dari WNI dan WNA. Polisi juga menemukan adanya korban yang belum menerima pembayaran sebagaimana dijanjikan oleh perekrut. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Rusia untuk menelusuri keberadaan korban yang telah diberangkatkan.
Adapun dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, para pelaku diduga menampung korban di sebuah lokasi penginapan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Korban dijanjikan bonus kontrak sebesar 30.000 dolar AS dan gaji 3.000 dolar AS per bulan. Bahkan, korban yang menolak keberangkatan atau meminta dipulangkan diwajibkan mengganti biaya transportasi dan perjalanan.
Nurul menjelaskan, perekrutan tersebut mengandung unsur perdagangan orang karena terdapat dugaan proses perekrutan melalui tipu muslihat dan iming-iming, pemanfaatan kerentanan ekonomi, hingga pengiriman korban ke luar negeri untuk ditempatkan dalam kondisi eksploitatif.
“Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi. Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka antara lain dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan gaji dan bonus tidak masuk akal. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan atau agen penempatan melalui instansi berwenang, memahami jenis pekerjaan dan isi kontrak, serta memastikan keberangkatan dilakukan melalui prosedur resmi dengan visa kerja yang sesuai.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah menyerahkan dokumen pribadi seperti paspor dan KTP kepada perekrut yang tidak jelas identitas maupun legalitasnya. Apabila menemukan atau mencurigai adanya praktik perekrutan TPPO, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Kepolisian 110 atau di nomor 0812-14110.
Menutup keterangannya, Trunoyudo kembali menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat membutuhkan kolaborasi seluruh elemen bangsa.









Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.