Nilai pembayaran termin ketiga dan retensi yang diterima itu disebut mencapai sekitar Rp4,8 miliar.

Penyidik menduga penerimaan pembayaran tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, mengingat yang bersangkutan merupakan kepala daerah yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih pelaksanaan pekerjaan dengan mekanisme sebagaimana ditemukan dalam penyidikan.

Selain itu, penyidik mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. JP disebut diduga menerima sekitar Rp2 miliar, IS sekitar Rp450 juta, AS sekitar Rp50 juta, sedangkan SP sekitar Rp2,5 miliar.

Rincian tersebut merupakan dugaan aliran dana yang dipaparkan penyidik dalam konferensi pers dan masih menjadi bagian dari pembuktian perkara.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pengadaan barang dan jasa, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), kontrak dan adendum perjanjian, dokumen pembayaran, serta telepon seluler milik para tersangka.

Keempat tersangka disangkakan dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP sebagaimana dijelaskan penyidik.

Irfan menyampaikan bahwa berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Para tersangka juga telah menjalani penahanan sejak 26 Oktober 2026.

“Untuk tahap selanjutnya, kami telah menerima P-21 dari kejaksaan. Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II akan dilaksanakan pada Kamis mendatang, sepanjang tidak ada perubahan,” jelasnya.

Terkait pemeriksaan Wakil Wali Kota Sibolga yang masih menjabat, penyidik menyatakan telah meminta keterangan yang bersangkutan. Namun, hingga konferensi pers berlangsung, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengklarifikasi sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polda Sumut juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan anggaran negara serta menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi penyimpangan, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Tim)