Suara Republik. Com

Samarinda, 1 November 2026

 

Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian biasa di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota. Pelaku yang merupakan mantan kekasih korban berhasil dilacak hingga ke Tenggarong dan diamankan bersama barang bukti.

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Kamis, 29 Oktober 2026 sekitar pukul 10.15 WITA, di Jalan Pulau Irian, Kelurahan Pelabuhan, tepatnya di Store LolyPoly lantai dua, Mall SCP, Kota Samarinda. Saat korban bernama Erica Cay Lany sedang bekerja, seorang laki-laki datang menghampiri dan langsung mengambil satu unit telepon genggam milik korban. Barang yang diambil berupa iPhone XR berwarna hitam dengan nomor IMEI 356423102192873. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp4.900.000,00.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku diketahui bernama Elvan Nazar, lahir di Tenggarong pada 8 Maret 2000, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Korban mengetahui pelaku adalah mantan kekasihnya yang kemudian pergi meninggalkan lokasi bersama barang miliknya.

Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan pelaku. Pada hari Sabtu, 31 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, petugas mendatangi kediaman pelaku di Perumahan Citra Kumala, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit iPhone XR berwarna hitam dengan nomor IMEI yang sama persis dengan barang yang dilaporkan hilang, beserta satu lembar nota pembeliannya.

Saat diperiksa, Elvan Nazar mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil ponsel korban karena merasa sakit hati setelah hubungan asmaranya berakhir. Pelaku merasa kecewa karena korban telah memutuskan hubungan dan diketahui menjalin hubungan baru. Di lokasi kejadian, pelaku langsung bertanya kepada korban mengenai ponsel tersebut lalu mengambilnya dan pergi.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana. Penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber : Humas Polresta  Samarinda

Penulis : Aroel Mandang

Semoga berita ini sesuai dengan harapan Anda! 😊