LMND meminta perintah tersebut diterjemahkan menjadi tindakan konkret. Pemerintah harus memastikan penyelidikan, penegakan hukum, pencabutan izin, pembayaran ganti rugi, dan pemulihan lingkungan berjalan secara konsisten.
Ia juga mengajak mahasiswa, organisasi rakyat, dan masyarakat terdampak mengawasi proses penegakan hukum. Pengawasan publik diperlukan agar perusahaan tidak menghindari tanggung jawab.
“Jangan sampai masyarakat terus menanggung kerugian akibat kerusakan lingkungan, sementara perusahaan yang memperoleh keuntungan justru terbebas dari kewajiban hukum. Negara harus hadir membela masyarakat dan memastikan korporasi bertanggung jawab atas setiap kerusakan yang terbukti ditimbulkannya,” ujar Sabihi.
Ia mendesak Presiden Prabowo dan jajaran pemerintah mengusut tuntas dugaan tindak pidana lingkungan, baik yang melibatkan individu maupun korporasi.
Bagi LMND, penanganan karhutla menyangkut keselamatan masyarakat, keberlangsungan ekosistem, dan keadilan ekologis. Investasi dan pembangunan, kata Sabihi, tidak boleh mengorbankan kehidupan rakyat serta kelestarian lingkungan.
Lingkungan harus dilindungi, masyarakat harus dibela.








Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.