PP GII menegaskan bahwa organisasi tidak bermaksud menghalangi proses penegakan hukum atas perkara yang sedang ditangani kepolisian. Namun, penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan berdasarkan ketentuan hukum. Akan tetapi, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan memperhatikan perlindungan perempuan, anak, serta lingkungan pendidikan keagamaan.
PP Generasi Islam Inspiratif mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kepemudaan, tokoh agama, dan lembaga perlindungan perempuan serta anak untuk turut mengawal persoalan ini agar mendapatkan penyelesaian yang adil.
Kami berharap Kapolri Suyudi Ario Seto dapat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Hukum harus ditegakkan, hak masyarakat harus dilindungi, dan martabat santri harus dihormati. (Tim)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.