MOROTAI | SuaraRepublik.com — Rapat paripurna pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Pulau Morotai terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2027 tidak hanya membahas besaran anggaran. Sejumlah fraksi justru mengajukan persoalan mendasar, mulai dari ketergantungan fiskal, belanja operasional, kewajiban utang, hingga transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang sidang lantai II DPRD Morotai, Desa Darame, Kamis (5/11/2026), empat fraksi menyampaikan catatan dan tuntutan kepada pemerintah daerah.
Wakil Ketua I DPRD Morotai, Djainudin Papala, yang memimpin sidang, menyampaikan bahwa rancangan APBD 2027 memuat pendapatan daerah sebesar Rp556,93 miliar dan belanja Rp714,57 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja sekitar Rp157,64 miliar.
Postur tersebut, menurutnya, menuntut pengelolaan anggaran yang cermat, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia mengingatkan agar belanja daerah diarahkan pada pelayanan dasar, pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, serta penguatan ekonomi masyarakat.
Ketua Fraksi Karya Nasional Nurani (KNN), M. Akbar Mangoda, menilai APBD tidak boleh sekadar menjadi dokumen rutinitas tahunan. Anggaran harus menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan dan peningkatan pelayanan publik.
KNN meminta pemerintah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pariwisata, pengelolaan aset, pajak, dan retribusi tanpa membebani masyarakat kecil.
Fraksi ini juga mendesak pemerintah memperkuat UMKM, koperasi, dan industri rumah tangga melalui dukungan permodalan, pelatihan, pendampingan, serta perluasan pasar produk lokal.
Selain itu, belanja operasional dan kegiatan seremonial diminta dievaluasi. Anggaran yang tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dinilai perlu dirasionalisasi dan dialihkan untuk pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Yafet Sidigol menyoroti struktur pendapatan daerah yang masih didominasi dana transfer.
Dari total pendapatan Rp556,93 miliar, PAD direncanakan sebesar Rp57,72 miliar, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp499,21 miliar.
PDIP menilai komposisi tersebut membutuhkan disiplin fiskal dan peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah. Fraksi ini meminta evaluasi terhadap pimpinan OPD, optimalisasi pelayanan kesehatan, serta penyelesaian kewajiban pembayaran pemerintah yang belum terealisasi.
Persoalan utang PT AM juga diminta dijelaskan secara terbuka. Pemerintah daerah didorong memastikan pengelolaan pegawai berlangsung profesional tanpa diskriminasi, sekaligus memprioritaskan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pariwisata, dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Kritik lebih jauh disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Darmin Wairo. Fraksi ini membedah komposisi belanja daerah yang terdiri atas belanja operasi Rp533,57 miliar, belanja modal Rp97,57 miliar, belanja transfer Rp68,42 miliar, dan belanja tidak terduga Rp15 miliar.
PKS menilai ruang fiskal Morotai semakin terbatas sehingga pemerintah harus lebih selektif menentukan prioritas belanja.
Target PAD sebesar Rp53,19 miliar juga dinilai cukup tinggi jika dibandingkan dengan capaian pendapatan saat ini. Karena itu, optimalisasi pendapatan daerah harus dilakukan secara realistis tanpa menambah beban masyarakat kecil.
PKS turut meminta APBD diarahkan pada sektor pendidikan, perikanan, pertanian, hortikultura, pariwisata, UMKM, BUMDes, dan BUMD.
Di sisi lain, fraksi ini menyatakan menolak pembayaran utang PT MMC dan meminta pemerintah segera melakukan rasionalisasi keuangan. PKS juga mendesak penyelesaian pembangunan talud penahan ombak di Desa Doku Mira sebelum musim pancaroba dan cuaca ekstrem mengancam masyarakat pesisir.
Adapun Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui M. Rifai Malase menekankan pentingnya transparansi pendapatan dan efisiensi belanja pemerintah.
PSI mendorong digitalisasi sistem pajak dan retribusi daerah serta meminta evaluasi terhadap belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, dan kegiatan seremonial yang masuk dalam komponen belanja operasi.
Satu persoalan lain yang turut diangkat PSI ialah belum dicairkannya Dana Bantuan Politik (Banpol) untuk partai tersebut. PSI meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi mengenai keterlambatan pencairan.
Menurut PSI, bantuan politik bukan bentuk kemurahan hati pemerintah daerah, melainkan hak partai politik yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan, secara setara, objektif, dan transparan.
Berbagai catatan tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan APBD 2027 tidak cukup berhenti pada persetujuan angka pendapatan dan belanja. Pemerintah daerah dituntut menjelaskan bagaimana anggaran dikelola, kewajiban keuangan diselesaikan, serta memastikan setiap program benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, pandangan umum fraksi menjadi bahan pembahasan pada tahapan pembahasan Ranperda APBD 2027 di tingkat komisi dan Badan Anggaran DPRD.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.