SuaraRepublik.com // MUSI BANYUASIN — Gabungan tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni GEMPITA, LAN, dan TRINUSA, berencana menggelar aksi damai pada Selasa, 3 November 2026, di kantor Dinas Koperasi dan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Aksi tersebut bertujuan mendesak klarifikasi atas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian mereka terkait kegiatan usaha Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera (RBS) di Kecamatan Babat Toman.
Rencana aksi itu tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor 001/GAB-LSM/X/2026. Kegiatan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dengan perkiraan jumlah peserta sekitar 150 orang.
Selain menyampaikan aspirasi kepada Dinas Koperasi, gabungan LSM meminta DPRD Muba memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar berbagai persoalan yang mereka soroti dapat dibahas secara terbuka bersama pihak-pihak terkait.
LEGALITAS, TATA NIAGA MINYAK, DAN MEKANISME HARGA DISOROT
Dalam surat pemberitahuan aksi, gabungan LSM menyampaikan sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu mendapatkan penjelasan. Di antaranya menyangkut legalitas dan perizinan koperasi, tata niaga serta penampungan minyak, mekanisme penetapan harga, hingga informasi mengenai dugaan transaksi minyak yang dikaitkan dengan aktivitas illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal.
Mereka meminta instansi terkait memeriksa persoalan tersebut berdasarkan dokumen, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Gabungan LSM juga meminta penelusuran atas dugaan potensi penyimpangan dalam mekanisme penitipan barang hasil penindakan aparat. Persoalan ini dinilai membutuhkan penjelasan mengenai prosedur, dasar hukum, dan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaannya.
Seluruh persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan. Penyampaian tuntutan oleh kelompok masyarakat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
NAMA HAFIZ RAMADHAN TURUT DIMINTA KLARIFIKASI
Gabungan LSM turut meminta klarifikasi mengenai dugaan pemanfaatan jabatan yang dikaitkan dengan Hafiz Ramadhan, yang dalam surat pemberitahuan disebut sebagai anggota DPRD Kota Palembang sekaligus Ketua Koperasi RBS.
Dugaan tersebut perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan dan diperiksa berdasarkan fakta yang tersedia. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hanya berdasarkan tuduhan dalam surat pemberitahuan aksi.
Karena itu, DPRD Muba, Dinas Koperasi, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti setiap persoalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
GABUNGAN LSM: MENUNTUT KEJELASAN DAN TRANSPARANSI
Dalam surat pemberitahuan, gabungan LSM menegaskan sikapnya melalui pernyataan, “Kami tidak menuduh tanpa bukti, tetapi kami menuntut kejelasan dan transparansi.”
Mereka berharap aksi damai tersebut menjadi sarana penyampaian aspirasi sekaligus mendorong dibukanya ruang klarifikasi antara pihak koperasi, instansi pemerintah, dan lembaga terkait.
Aksi direncanakan berlangsung secara damai, tertib, serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari Koperasi RBS, Hafiz Ramadhan, Polres Muba, dan instansi terkait masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai persoalan yang disampaikan gabungan LSM.
Masyarakat diharapkan menunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan resmi. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam berita ini masih memerlukan verifikasi. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi. Asas praduga tak bersalah serta Kode Etik Jurnalistik harus dihormati.
Kategori: Pemerintahan
Penulis: Team SR
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.