SuaraRepublik.com // MUSI BANYUASIN — Dugaan peredaran minyak mentah yang berasal dari aktivitas pengeboran minyak tanpa izin (illegal drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang sopir truk Mitsubishi Fuso jenis Canter berwarna kuning mengaku bahwa kendaraan dan minyak mentah yang diangkutnya merupakan milik seorang anggota Polri berinisial DD alias DD Manaf, yang menurut pengakuan sopir tersebut menjabat sebagai Kapolsek Sekayu Kota.

Pengakuan itu disampaikan seorang sopir berinisial RD kepada Tim Liputan Gabungan Media, Kamis (29/10/2026). Saat itu, kendaraan yang dikemudikannya diduga sedang mengangkut minyak mentah dari kawasan yang dikenal dengan sebutan Belide, Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, menuju lokasi penyulingan minyak tradisional yang diduga ilegal (illegal refinery) di Desa Bayat, Kecamatan Bayung Lencir.

Truk berwarna kuning tersebut terlihat menggunakan nomor polisi yang tidak terbaca jelas. Pada bagian kaca depan kendaraan terdapat tulisan “Bismillah”.

Ketika ditanya mengenai kepemilikan kendaraan dan minyak mentah yang dibawanya, RD secara terbuka menyebut nama DD alias DD Manaf.

“Mobil dan minyak milik DD alias DD Manaf, seorang polisi. Dulu di Polres, sekarang di Polsek Sekayu,” ungkap RD kepada Tim Liputan Gabungan Media.

Saat kembali dimintai penegasan, RD tetap mempertahankan keterangannya. Ia bahkan memberikan nomor telepon yang diklaim dapat digunakan untuk mengonfirmasi informasi tersebut.

“Hubungi nomor telepon itu. Saya tidak ngaku-ngaku saja, memang miliknya,” tambahnya.

Tim Liputan Gabungan Media kemudian melakukan penelusuran awal terhadap nomor telepon yang diberikan RD. Nomor tersebut diduga berkaitan dengan sosok yang disebutkan oleh sopir tersebut.

Namun, pengakuan RD masih merupakan keterangan awal yang membutuhkan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen kendaraan, asal-usul minyak, serta bukti kepemilikan dan penguasaan barang.

DD MANAF MEMBANTAH, MENYATAKAN AKAN TEMPUH JALUR HUKUM

Menindaklanjuti pengakuan sopir tersebut, Tim Liputan Gabungan Media menghubungi DD alias DD Manaf melalui WhatsApp pada Jumat (30/10/2026).

Dalam jawabannya, DD secara tegas membantah tudingan yang disampaikan RD. Ia menyatakan informasi tersebut tidak benar dan berencana menempuh upaya hukum.

“Hal tersebut sama sekali tidak benar dan saya akan melakukan upaya hukum yaitu penyelidikan terkait hal tersebut,” ujarnya secara tertulis.

Bantahan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Dengan demikian, terdapat dua keterangan yang saling bertentangan: pengakuan sopir mengenai dugaan kepemilikan kendaraan dan minyak, serta bantahan dari pihak yang disebut.

Kedua keterangan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan independen, dokumen kepemilikan, keterangan saksi, dan bukti lain yang relevan. Tidak satu pun dapat dijadikan kesimpulan hukum sebelum proses pemeriksaan dilakukan.

KAPOLRES MUBA DIMINTA VERIFIKASI KETERANGAN SOPIR

Berkembangnya informasi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pengangkutan minyak mentah dari sumber yang disinyalir tidak memiliki izin menuju lokasi penyulingan tradisional yang diduga ilegal.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Adik Listiyono didesak menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

Sejumlah hal perlu diverifikasi, antara lain identitas sopir, kepemilikan dan penguasaan kendaraan, asal-usul minyak mentah, dokumen pengangkutan, pihak yang mengendalikan distribusi, hingga lokasi tujuan dan aktivitas pengolahannya.

Apabila ditemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan anggota Polri dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum, pemeriksaan perlu dilakukan melalui mekanisme pidana, disiplin, maupun kode etik profesi Polri sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, hak pihak yang disebut untuk memperoleh perlindungan hukum dan pemulihan nama baik juga harus dihormati.

JANGAN HANYA PERIKSA SOPIR, TELUSURI HINGGA PEMILIK DAN PENGENDALI

Praktik illegal drilling dan illegal refinery tidak dapat ditangani hanya dengan menyasar pekerja lapangan atau sopir pengangkut minyak.

Penelusuran perlu mencakup seluruh mata rantai kegiatan, mulai dari sumber pengeboran, pemodal, pemilik atau penguasa armada, pengangkut, penampung, pengolah, hingga pihak yang mengendalikan distribusi dan memperoleh keuntungan.

Jika pemeriksaan menemukan indikasi keterlibatan pihak lain, penyelidikan harus dikembangkan berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh.

Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada pihak yang berada di lapangan, sementara dugaan keterlibatan pihak yang memiliki kendali terhadap kegiatan tidak ditelusuri.

Tim Liputan Gabungan Media mendorong Polres Muba memberikan klarifikasi resmi mengenai tindak lanjut atas informasi tersebut.

Masyarakat berhak mengetahui bahwa penegakan hukum berjalan konsisten, termasuk ketika suatu informasi pemeriksaan menyebut nama individu yang diduga memiliki jabatan di lingkungan institusi penegak hukum.

Jabatan bukan tameng hukum, tetapi tudingan juga bukan vonis. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan redaksi: Dugaan kepemilikan kendaraan dan minyak mentah oleh DD Manaf bersumber dari pengakuan sopir RD dan telah dibantah oleh pihak yang disebut. Kebenarannya masih memerlukan verifikasi. Asas praduga tak bersalah, hak jawab, hak koreksi, dan Kode Etik Jurnalistik tetap dihormati.

Kategori: Hukum & Kriminal
Penulis: Team SR
Editor: Redaksi