MOROTAI | SuaraRepublik.com — Polres Pulau Morotai masih menangani laporan dugaan pemukulan terhadap enam peserta aksi Solidaritas Aksi Mahasiswa untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Maluku Utara Distrik Universitas Pasifik (Unipas). Hingga Selasa (20/10/2026), perkara tersebut belum memasuki tahap gelar perkara.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., mengatakan laporan telah diterima dan penyidik diarahkan untuk memanggil saksi-saksi serta memeriksa anggota yang dilaporkan.
“Laporan polisi sudah kami terima. Saya juga sudah menyampaikan kepada Kasat Reskrim dan penyidik agar memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Anggota yang dilaporkan juga akan diperiksa sesuai prosedur yang berlaku,” kata Dedi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2026).
Menurut Dedi, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) dapat dipertimbangkan apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan dan persyaratan hukum terpenuhi. Jika perdamaian tidak tercapai atau persyaratan tidak terpenuhi, proses hukum tetap dilanjutkan.
“Kalau anggota bersalah dan ada bukti-bukti, semuanya tetap kami proses. Kami mengedepankan upaya penyelesaian secara kekeluargaan apabila memungkinkan. Namun, jika upaya perdamaian tidak terpenuhi, proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari demonstrasi SAMURAI Maluku Utara Distrik Unipas di depan Kantor Pemerintahan Terpadu Kabupaten Pulau Morotai pada Senin (28/9/2026).
Pihak SAMURAI menyebut enam peserta aksi, yakni Aldi, Enggi, Dete, Arfan, Ikal, dan Abay, mengalami luka yang diduga akibat pemukulan saat pengamanan demonstrasi berlangsung. Luka yang dilaporkan meliputi bagian alis kanan, bibir, pipi kanan, serta lebam di dahi.
Camerad Distrik Unipas kemudian mengajukan pengaduan ke Polres Pulau Morotai dengan Nomor 201/IX/2026/POLRES MOROTAI/POLDA MALUT tertanggal 28 September 2026.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan akhir mengenai penanganan laporan tersebut. Kepolisian menyatakan proses pemeriksaan akan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.