SUARAREPUBLIK.COM – BANTAENG, SULAWESI SELATAN – Massa aksi dari Pergerakan Demokrasi Aliansi Masyarakat (PDAM Bantaeng) menyoroti proses pengangkatan pegawai tetap di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng. Selain mempertanyakan proses pengangkatan pegawai, massa aksi mendesak Bupati Bantaeng mengevaluasi jajaran manajemen hingga mencopot direktur PDAM apabila dinilai tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan di lingkungan perusahaan daerah tersebut. Selasa, 13 Oktober 2026
Sorotan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang dilanjutkan dengan rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Bantaeng. Namun, agenda RDP tersebut ditunda karena tiga pihak yang diundang disebut tidak hadir. Dari pihak PDAM, hanya Dewan Pengawas (Dewas) yang menghadiri pertemuan tersebut.
Dalam orasinya, Ichzan Revolusi mempertanyakan proses pengangkatan Febriyanto sebagai pegawai tetap PDAM Bantaeng.
Menurut informasi yang disampaikan Ichzan, kontrak kerja Febriyanto disebut berlaku sejak 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Namun, ia mempertanyakan informasi bahwa yang bersangkutan telah diangkat menjadi pegawai tetap pada Januari 2026, atau sekitar empat bulan setelah masa kontrak dimulai.
Selain persoalan waktu pengangkatan, Ichzan juga menyoroti persyaratan batas usia dalam proses penerimaan pegawai berpendidikan S1 yang disebut memiliki batas usia maksimal 35 tahun. Ia meminta agar persyaratan tersebut diperiksa dan dijelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sorotan tersebut merupakan pernyataan pihak massa aksi yang masih memerlukan verifikasi serta penjelasan lebih lanjut dari manajemen PDAM dan pihak terkait.
Jenderal Lapangan Pergerakan Demokrasi Aliansi Masyarakat (PDAM Bantaeng), Idris Reformasi, secara tegas meminta Bupati Bantaeng mengambil langkah serius terhadap berbagai persoalan yang menjadi sorotan di lingkungan PDAM Tirta Eremerasa.
Idris mendesak agar Direktur PDAM dievaluasi hingga dicopot apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan internal perusahaan.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan persoalan tata kelola perusahaan daerah yang menjadi perhatian masyarakat. Evaluasi diperlukan untuk memastikan manajemen PDAM bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, Idris mengungkapkan dugaan pihaknya mengenai keterlibatan Direktur PDAM dalam proses pengangkatan Febriyanto sebagai pegawai tetap serta pengangkatan Kepala IKK Kecamatan Bissappu yang dipertanyakan massa aksi.
Ia meminta agar kedua proses pengangkatan tersebut diperiksa secara menyeluruh, khususnya terkait persyaratan, mekanisme, dan kesesuaiannya dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang berlaku.
Pihaknya menilai, keterbukaan mengenai dasar hukum dan mekanisme pengangkatan diperlukan untuk menjawab pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Idris juga meminta Bupati Bantaeng tidak tinggal diam dan memastikan setiap persoalan yang dilaporkan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.