Namun, dugaan keterlibatan direktur dalam proses pengangkatan pegawai dan pejabat tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut. Belum ada kesimpulan yang dapat ditarik sebelum pihak terkait memberikan penjelasan dan proses pemeriksaan dilakukan.
Sementara itu, Aldi Naba turut menyoroti proses pengangkatan pejabat pada IKK Kecamatan Bissappu. Ia meminta agar kriteria, mekanisme, serta dasar hukum pengangkatan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Rapat Dengar Pendapat yang direncanakan berlangsung di DPRD Kabupaten Bantaeng belum dapat dilaksanakan sesuai agenda. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak massa aksi, tiga pihak yang diundang tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Dari pihak PDAM, hanya Dewan Pengawas yang hadir.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bantaeng yang hadir di antaranya M. Amhi dari Partai Gerindra selaku anggota Komisi C, Haji Karim dari Partai NasDem selaku Ketua Komisi B, serta Andi Nurhayati Karaeng Nanu dari PKB selaku Sekretaris Komisi A.
Karena pihak-pihak yang diundang belum hadir secara lengkap, agenda RDP ditunda dan direncanakan untuk dijadwalkan kembali pada waktu berikutnya.
Penundaan tersebut membuat sejumlah persoalan yang disampaikan massa aksi, termasuk pertanyaan mengenai proses pengangkatan pegawai dan tata kelola internal PDAM, masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi Suara Republik telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Direktur PDAM Bantaeng dan Febriyanto terkait informasi yang berkembang mengenai proses pengangkatan pegawai tetap tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Direktur PDAM Bantaeng dan Febriyanto belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi.
Redaksi SuaraRepublik.com tetap membuka ruang bagi Direktur PDAM Bantaeng, Febriyanto, Dewan Pengawas, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai berbagai persoalan yang menjadi sorotan massa aksi.
Pemberitaan ini diharapkan dapat mendorong adanya penjelasan terbuka dari pihak terkait, sehingga persoalan mengenai proses pengangkatan pegawai, pengangkatan pejabat IKK Kecamatan Bissappu, dan pengelolaan internal PDAM dapat ditelaah berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.
Redaksi SuaraRepublik.com akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait apabila telah diterima sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan keberimbangan pemberitaan.
Reporter: Rahman Lallo | Editor: AK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.