Berita

7×24 Jam! Wawan Copel Desak Polres Bantaeng Bongkar Dugaan Tambang Galian C

SUARAREPUBLIK.COM – BANTAENG, SULAWESI SELATANBukan lagi sekadar sorotan, kini desakan berubah menjadi ultimatum. Jenderal Lapangan PAPERA Bantaeng (Payung Perjuangan Rakyat Bantaeng), Wawan Copel, bersama massa aksi mendatangi Polres Bantaeng dan menuntut aparat segera turun tangan mengusut dugaan aktivitas tambang galian C yang diduga bermasalah dalam aspek perizinan. Kamis, 17 September 2026

Di hadapan massa aksi, Wawan secara tegas memberikan waktu 7×24 jam kepada Kapolres Bantaeng untuk melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke lokasi-lokasi tambang yang menjadi sorotan.

Ia meminta polisi tidak sekadar mendengar laporan dari masyarakat, tetapi turun langsung, periksa lokasi, buka dokumen perizinan, dan pastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

“Kami memberikan waktu 7×24 jam kepada Kapolres Bantaeng untuk melakukan sidak secara langsung dan menindak aktivitas tambang galian C yang terbukti tidak memiliki izin,” tegas Wawan.

Wawan: Hampir Semua di Bantaeng Perlu Disisir

Saat dikonfirmasi, Wawan menyebut persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu titik lokasi.

Menurut dia, hampir semua aktivitas tambang galian C yang menjadi sorotan di Bantaeng perlu diperiksa legalitasnya.

“Menurut kami, hampir semua di Bantaeng ada aktivitas seperti ini. Jangan hanya satu atau dua lokasi yang diperiksa. Kami meminta aparat turun dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar Wawan.

Wawan menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Justru karena itu, ia mendesak aparat melakukan pemeriksaan secara terbuka untuk membuktikan apakah aktivitas pertambangan tersebut mengantongi izin atau tidak.

“Kalau memang legal, tunjukkan izinnya. Kalau ditemukan tidak memiliki izin dan ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Sederhana,” tegasnya.

Polisi Diberi Waktu, Bukan Sekadar Ditunggu

Batas waktu 7×24 jam yang diberikan PAPERA menjadi penanda bahwa persoalan tersebut akan terus dikawal.

Wawan mengatakan pihaknya akan melihat apakah dalam tenggat tersebut terdapat langkah nyata dari Polres Bantaeng.

Bagi PAPERA, persoalan tambang bukan sekadar soal ada atau tidaknya aktivitas di lapangan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan pengawasan terhadap kegiatan yang berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan.

Jika tidak ada langkah konkret, Wawan menyatakan PAPERA akan membawa persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika tidak ada tindakan konkret, kami akan turun ke Polda Sulsel untuk menyampaikan tuntutan kami,” katanya.

Jika Tak Bergerak, Tuntutan Evaluasi Menggema ke Polda

Tidak berhenti pada tuntutan pemeriksaan tambang, Wawan juga menyatakan pihaknya akan membawa tuntutan evaluasi terhadap jajaran Polres Bantaeng apabila dinilai tidak merespons persoalan tersebut secara serius.

Nama Kapolres Bantaeng, Kasat Reskrim, dan pihak terkait lainnya disebut dalam tuntutan evaluasi yang akan dibawa jika tidak ada langkah konkret.

Namun, seluruh dugaan mengenai aktivitas tambang tanpa izin tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen perizinan dari instansi yang berwenang.

PAPERA Bantaeng menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut.

Kini bola berada di tangan aparat: 7×24 jam untuk membuktikan apakah desakan itu berujung pada pemeriksaan nyata di lapangan atau kembali berhenti sebagai sorotan.

 

Rahman Lallo — Reporter

Exit mobile version