SUARAREPUBLIK.COM – SALATIGA – Viral rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pengeroyokan brutal menggunakan linggis di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga, menuai sorotan publik. Peristiwa yang terjadi pada 12 September 2026 malam itu menimpa M. Sholeh Abdullah Ali R., seorang anggota DPP FERADI WPI.
Namun, hingga berita ini diturunkan, publik masih mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut, khususnya mengapa para terduga pelaku belum juga ditahan oleh Polresta Salatiga.
Dalam rekaman CCTV yang beredar luas, terlihat dua orang terduga pelaku mengeroyok korban hingga terkapar. Salah satu di antaranya terlihat berulang kali memukulkan linggis besi ke tubuh korban hingga Sholeh tidak sadarkan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban kini menjalani perawatan intensif dan operasi di RSUD Salatiga karena mengalami luka serius.
Agus Polenk, selaku Ketua Tim Advokasi FERADI WPI–SUBUR JAYA LAWFIRM, membenarkan identitas korban sekaligus mengecam keras aksi kekerasan tersebut.
“Ya, korban adalah sahabat saya sesama pengurus DPP FERADI WPI. Saya mengutuk keras tindakan pelaku. Dari CCTV terlihat jelas mereka berdua, berinisial diduga Y dan diduga anaknya, menghajar rekan saya hingga nyaris meregang nyawa. Bukti rekaman CCTV sangat jelas telah kami serahkan pihak Polres Salatiga, istri korban juga telah kami dampingi membuat aduan di Polres Salatiga,” ujar Agus Polenk.
Sementara itu, sebelum memasuki ruang operasi, korban M. Sholeh Abdullah Ali R. mengaku mengenali orang-orang yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
“Terduga pelaku adalah Yanto atau Petak/Fujiyanto dan anaknya. Saya mengenal mereka,” kata Sholeh dalam kondisi lemah.
Pernyataan korban tersebut menjadi bagian dari informasi yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian. Adapun pembuktian mengenai siapa yang bertanggung jawab secara hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.
FERADI WPI Pastikan Kawal Proses Hukum
Sorotan terhadap proses penanganan perkara ini juga mendapat perhatian dari Donny Andretti, Ketua Umum Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Lawfirm.
Donny menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum kasus tersebut secara ketat.
“Kami akan kawal proses hukumnya secara ketat. Kami pastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal atas tindakan ini,” tegas Donny.
Hingga saat ini, Polresta Salatiga belum merilis keterangan resmi mengenai status penahanan para terduga pelaku.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan penyelidikan dan langkah hukum kepolisian dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan menggunakan linggis tersebut.
Publik pun menantikan penjelasan resmi dari Polresta Salatiga mengenai sejauh mana proses hukum telah berjalan, termasuk status perkara, pemeriksaan para pihak, serta langkah kepolisian terhadap para terduga pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan secara jelas adanya aksi kekerasan terhadap korban. Kendati demikian, seluruh pihak tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
