BeritaHukumKriminalNasionalPemerintahPeristiwaTNI/POLRI

HLM Dukung Sonny Bongkar Keterlibatan Nama – Nama Besar Dalam Korupsi MBG

Suararepublik.com Jakarta 8/6/26 – Managing Partner HIMMAH Legal Movement Law Firm Fadlan Zainuddin Siregar, S.H, M.H, CMLC menyatakan dukungannya terhadap langkah Sony Sonjaya yang berkomitmen mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Berdasarkan berbagai pemberitaan, komitmen tersebut telah disampaikan dalam proses pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Fadlan menyampaikan dukungan ini bukanlah bentuk pembelaan terhadap perbuatan melawan hukum, melainkan dukungan terhadap mekanisme hukum yang telah diakui dalam sistem peradilan pidana Indonesia sebagai instrumen penting untuk membongkar kejahatan yang bersifat terorganisir, sistematis, dan melibatkan banyak pihak.

Dalam perspektif hukum, keberadaan Justice Collaborator telah memperoleh legitimasi melalui berbagai instrumen hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, serta berbagai kebijakan penegakan hukum yang mendorong pengungkapan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.

Prinsip fundamental dari Justice Collaborator adalah memberikan kesempatan kepada pelaku yang bukan pelaku utama untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna mengungkap aktor intelektual, jaringan kekuasaan, aliran dana, serta pihak-pihak yang memiliki peran dominan dalam suatu tindak pidana. Dalam praktik pemberantasan korupsi modern, pendekatan ini terbukti efektif untuk membongkar kejahatan yang tidak mungkin diungkap hanya melalui alat bukti konvensional.

Secara ilmiah, teori cooperative justice dalam kriminologi dan hukum pidana modern menjelaskan bahwa kejahatan korupsi pada umumnya dilakukan secara kolektif (collective crime), sehingga pengungkapan perkara membutuhkan partisipasi pelaku yang bersedia memberikan informasi secara jujur dan komprehensif. Oleh karena itu, keberadaan Justice Collaborator bukan sekadar instrumen hukum, melainkan strategi negara dalam memutus mata rantai korupsi yang terstruktur, lanjut Fadlan.

Kami berpandangan bahwa apabila Sony Sonjaya benar-benar memiliki informasi yang relevan mengenai keterlibatan pihak lain sebagaimana yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, maka informasi tersebut harus disampaikan secara terbuka, bertanggung jawab, dan dapat diuji secara hukum demi terwujudnya prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.”

Kami juga menegaskan bahwa status Justice Collaborator bukanlah sarana untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Sebaliknya, status tersebut merupakan bentuk tanggung jawab hukum yang lebih konstruktif karena turut membantu negara mengungkap kebenaran materiil secara utuh. Oleh sebab itu, setiap informasi yang diberikan harus diverifikasi secara objektif dan profesional oleh aparat penegak hukum.

Dalam negara hukum yang demokratis, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Penegakan hukum harus mampu menjangkau siapa pun yang terlibat tanpa memandang jabatan, kedudukan politik, latar belakang institusi, maupun kekuatan ekonomi yang dimiliki.

Kami dari HIMMAH Legal Movement Law Firm mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum ini secara objektif, menjunjung asas praduga tidak bersalah, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Jika mekanisme Justice Collaborator digunakan secara benar dan bertanggung jawab, maka hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mampu mengungkap kebenaran yang selama ini tersembunyi. Kebenaran adalah fondasi utama keadilan, dan keadilan adalah fondasi utama negara hukum, tutup Fadlan Zainuddin Siregar, S.H, M.H, CMLC. (Tim)

Exit mobile version