SUARAREPUBLIK.COM – BANTAENG – SUL – SEL, – Dugaan kebocoran distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi dari Kabupaten Bantaeng ke Kabupaten Gowa dan Kabupaten Jeneponto kini menjadi sorotan tajam. Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu bukan sekadar pelanggaran tata niaga, melainkan diduga telah menggerus hak masyarakat kecil, merusak tata kelola distribusi subsidi negara, dan berpotensi menguntungkan segelintir pihak dengan mengorbankan kepentingan rakyat. Sabtu, 25 juli 2026
Berawal dari informasi masyarakat, Dg Gassing memperoleh kabar adanya tabung LPG 3 kilogram yang diduga diambil dari Kabupaten Bantaeng untuk kemudian dibawa ke luar wilayah distribusi. Informasi tersebut tidak berhenti sebagai isu. Ia memilih melakukan penelusuran langsung guna menguji kebenaran informasi yang diterimanya.
Dari hasil penelusuran, Dg Gassing memperoleh informasi bahwa mekanisme distribusi LPG bersubsidi semestinya dilakukan melalui agen kepada pangkalan resmi sesuai wilayah yang telah ditetapkan. Kendaraan pikap dari pihak luar tidak seharusnya melakukan aktivitas bongkar muat di area agen apabila LPG tersebut akan dibawa keluar dari wilayah distribusi.
Dalam penelusuran itu pula, ia memperoleh informasi mengenai dua unit mobil pikap yang diduga memuat sekitar 150 hingga 200 tabung LPG 3 kilogram dari sebuah agen. Ratusan tabung tersebut kemudian diduga dibawa menuju Togo-Togo, Kabupaten Jeneponto, serta Malakaji, Kabupaten Gowa.
Tidak berhenti di situ, Dg Gassing juga memperoleh informasi bahwa tabung LPG bersubsidi tersebut diduga diambil langsung dari agen dengan harga sekitar Rp18.000 per tabung, lalu dijual kembali di luar Kabupaten Bantaeng dengan harga sekitar Rp25.000 per tabung. Jika informasi tersebut terbukti benar, maka selisih harga itu diduga menjadi keuntungan yang diperoleh dari distribusi LPG bersubsidi di luar wilayah peruntukannya.
Penelusuran tersebut kemudian mengarah kepada PT Laju Lancar, agen LPG yang beralamat di Jalan Monginsidi, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Untuk memastikan informasi yang diperoleh, pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WITA, Dg Gassing menghubungi pelaksana PT Laju Lancar, Hj. Serli.
Menurut penuturannya, saat dikonfirmasi mengenai sopir yang diduga mengangkut LPG ke luar daerah, Hj. Serli menyebut sopir tersebut bernama Sabir dan merupakan sopir tujuan Malakaji. Bahkan ketika diminta nomor telepon sopir tersebut, Hj. Serli disebut langsung mengirimkannya melalui WhatsApp.
Namun ketika dimintai penjelasan lebih lanjut terkait dugaan penyaluran LPG bersubsidi ke luar wilayah distribusi, pihak pelaksana PT Laju Lancar atas nama Hj. Serli disebut tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Dg Gassing menegaskan bahwa seluruh informasi yang diperolehnya merupakan hasil penelusuran lapangan dan tetap memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi oleh aparat yang berwenang.
Menanggapi hasil penelusuran tersebut, Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak bersikap pasif.
“Kalau dugaan ini terbukti, maka yang sedang dipermainkan bukan sekadar tabung gas 3 kilogram, tetapi hak masyarakat miskin yang dijamin oleh negara. Setiap tabung subsidi yang diduga keluar dari jalur distribusi resmi berpotensi mengurangi hak warga Bantaeng. Negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun yang diduga menyalahgunakan barang bersubsidi.”
Andi yusdanar hakim mendesak Pemerintah Kabupaten Bantaeng, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Hiswana Migas, BPH Migas, Kementerian ESDM, Polres Bantaeng, Kejaksaan Negeri Bantaeng, serta seluruh instansi terkait segera melakukan inspeksi mendadak, audit distribusi, pemeriksaan menyeluruh, hingga evaluasi terhadap PT Laju Lancar.
“Kami meminta operasional PT Laju Lancar dibekukan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung. Bila terbukti terjadi pelanggaran, jangan berhenti pada teguran administratif. Cabut izinnya, telusuri seluruh rantai distribusinya, usut siapa saja yang menikmati keuntungan dari dugaan penyimpangan ini, dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai subsidi negara berubah menjadi komoditas bisnis yang diperdagangkan di luar hak penerimanya.”
Ia menegaskan, masyarakat kini menunggu tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum, bukan sekadar pernyataan.
“Publik sedang mengawasi. Jika dugaan ini benar, maka diamnya pihak-pihak yang berwenang hanya akan melahirkan persepsi bahwa pengawasan distribusi LPG subsidi berjalan lemah. Pemerintah harus membuktikan bahwa negara hadir melindungi hak rakyat, bukan membiarkan dugaan penyimpangan berlalu tanpa pertanggungjawaban. Jangan biarkan subsidi rakyat dijarah oleh siapa pun yang terbukti menyalahgunakannya.”
Selanjutnya, awak media kembali berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pelaksana PT Laju Lancar atas nama Hj. Serli terkait dugaan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi ke luar wilayah Kabupaten Bantaeng. Namun hingga berita ini diterbitkan, Hj. Serli tidak memberikan tanggapan atau memilih bungkam atas konfirmasi yang disampaikan.
