Suara Republik. Com
Sangatta, 25 Oktober 2026
Polsek Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, mengungkap dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Swarga Bara. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua terlapor dan menyita dua unit sepeda motor Honda Vario yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di lingkungan tempat tinggalnya.
“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan langkah kepolisian, termasuk mengamankan terlapor dan barang bukti. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara ini,” ujarnya.
Kejadian bermula pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 18.20 Wita, ketika sepeda motor Honda Vario merah hitam milik pelapor diparkir di garasi rumahnya.
Pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 05.30 Wita, pelapor mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di garasi. Pelapor bersama anaknya sempat mencari sepeda motor di sekitar rumah, tetapi tidak menemukannya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sangatta Utara.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan dua terlapor yang berdasarkan laporan masih berusia di bawah umur. Identitas keduanya tidak ditampilkan untuk menjaga perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.
Polisi turut menyita dua unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, serta enam buah perkakas tangan. Salah satu sepeda motor yang diamankan merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang, dengan sejumlah suku cadang yang disebut telah dilepas.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendalami keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana tersebut. Perkara ini ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.
Polsek Sangatta Utara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan kendaraan, memastikan kendaraan terkunci saat diparkir, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban hukum para terlapor harus mengikuti proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.