MOROTAI | SuaraRepublik.com — Hampir dua bulan sejak dilaporkan pada 31 Agustus 2026, kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, belum berujung pada penetapan tersangka.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pulau Morotai, Bripka Ihnan Banyo, mengatakan penyidik masih menunggu keterangan satu saksi untuk melengkapi penanganan perkara.

“Sebagian besar saksi sudah diperiksa. Saat ini kami masih menunggu keterangan satu saksi lagi untuk melengkapi pemeriksaan,” ujar Ihnan kepada awak media, Rabu (28/10/2026).

Kasus ini dilaporkan keluarga korban ke SPKT Polres Pulau Morotai dengan nomor LP/133/2026, dengan seorang pria berinisial MP sebagai terlapor yang disebut-sebut merupakan ayah tiri korban.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/8/2026), sekitar pukul 16.30 WIT, di dalam kamar sebuah rumah. Kejadian tersebut diduga diketahui setelah ibu kandung korban memergokinya.

Sebelumnya, pada 30 September 2026, Ihnan menyatakan penyidik telah memeriksa tiga saksi, termasuk ibu korban dan terlapor, serta mengantongi hasil visum.

Hingga Rabu (28/10/2026), polisi masih mendalami perkara tersebut. Identitas korban tidak diungkapkan demi melindungi privasi anak, sementara terlapor tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.