Suararepublik.com Simalungun – Komitmen Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat kembali dibuktikan jajaran Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, dengan mengungkap kasus pencurian yang sempat meresahkan pelaku usaha di Kecamatan Pematang Bandar. Seorang pelaku berinisial SATRIA LANA alias NTONG (37), warga Huta IV Nagori Wonorejo, berhasil diamankan tim Unit Reskrim pada Rabu (7/10/2026).
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekira pukul 22.21 WIB. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri bersama masyarakat yang berintegritas dan humanis dalam melayani warga, khususnya para pelaku usaha yang menjadi korban tindak kejahatan.
“Polisi bersama masyarakat, Polres Simalungun selalu berkomitmen untuk berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, salah satunya melalui keberhasilan Polsek Bandar Huluan dalam mengungkap pelaku tindak pidana pencurian ini,” ujar IPTU Patar Banjarnahor.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekira pukul 18.30 WIB, di Huta IV Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/130/X/2026/Reskrim tertanggal 7 Oktober 2026.
Kasus ini bermula dari laporan pelapor bernama Sukesno yang teregister dengan nomor LP/B/300/VIII/2026/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tertanggal 21 Agustus 2026. Pelapor mengalami kerugian materiil berupa empat buah tabung gas ukuran 3 kilogram warna hijau dan satu unit loudspeaker aktif merek Karoke warna hitam, dengan total taksiran kerugian mencapai Rp1.080.000.
“Kejadian pencurian ini diketahui pelapor pada Sabtu, 8 Agustus 2026, setelah mendapat informasi dari saksi Suci Habibah bahwa barang-barang tersebut hilang dari Rumah Makan Nusantara Ewa miliknya di Huta V Nagori Wonorejo,” ucap IPTU Patar Banjarnahor.
Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka Satria Lana alias Ntong. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya berinisial JEFRI yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
“Tersangka mengakui masuk ke dalam rumah makan yang saat itu hanya ditutup terpal, kemudian membuka laci steling dan menemukan kunci lemari besi. Dari dalam lemari tersebut, pelaku mengambil satu tabung gas dan satu loudspeaker aktif, lalu menyerahkannya kepada rekannya untuk dibawa keluar,” ungkap IPTU Patar Banjarnahor.
Lebih lanjut, tersangka mengakui telah menjual satu tabung gas hasil curian ke sebuah kedai di Pardomuan Nauli seharga Rp90.000. Pengembangan kasus kemudian mengungkap keterlibatan pihak lain berinisial HERIANTO alias BAHOK, yang turut mengambil tiga tabung gas tambahan dari lokasi yang sama.
“Ketiga tabung gas tersebut kembali dijual ke tempat yang sama seharga Rp250.000, di mana tersangka Satria Lana mendapatkan bagian sebesar Rp50.000 dari hasil penjualan tersebut,” jelas IPTU Patar Banjarnahor.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan