Ia menambahkan, tersangka Herianto alias Bahok sebelumnya telah lebih dulu diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan pada Senin, 5 Oktober 2026, terkait kasus penyalahgunaan narkotika, dan telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, tersangka Satria Lana alias Ntong beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bandar Huluan guna proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan turut menjadi penguat dalam proses penyidikan kasus ini.
“Kami akan terus memproses kasus ini hingga tuntas sampai ke tingkat Jaksa Penuntut Umum. Seluruh jajaran Polsek Bandar Huluan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha di wilayah hukum kami,” pungkas IPTU Patar Banjarnahor.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti nyata sinergi Polri bersama masyarakat dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, serta komitmen Polres Simalungun dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi setiap warga yang menjadi korban tindak kejahatan. (Tim)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan