Secara umum, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021. Pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan ketentuan mengenai wanprestasi, kesepakatan para pihak, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Meski demikian, penilaian terhadap sah atau tidaknya penarikan dalam perkara ini memerlukan pemeriksaan dokumen pembiayaan, status jaminan fidusia, serta kronologi dan mekanisme penarikan yang sebenarnya.
Hingga berita ini disusun, belum di dapat keterangan dari pihak WOM Finance, dan PT. SCANON untuk memastikan duduk perkara secara berimbang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
Dan perlu diketahui penyitaan barang atau benda bergerak hanya bisa dilakukan oleh Pihak Pengadilan.
(Tim).








Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.