BANYUWANGI, SUARAREPUBLIK.COM  – Penarikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di wilayah Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tepatnya di depan Masjid Arohman, menuai keberatan dari pemilik kendaraan, (RR).

Mobil yang disebut dibeli melalui pembiayaan WOM Finance tersebut diduga telah ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt collector dari PT SCANON.

Informasi penarikan itu diketahui RR setelah saudaranya AM, yang meminjam kendaraan tersebut untuk pergi kondangan, dimana ditengah jalan ia mengabarkan bahwa mobil telah dibawa oleh pihak penagih.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, AM membenarkan informasi tersebut.

“Benar, mobilnya ditarik oleh debt collector dari PT. SCANON,” ujarnya.

RR mengaku sangat keberatan atas penarikan tersebut. Karena dirinya tidak pernah memberikan persetujuan pemindahtanganan kendaraan kepada pihak ketiga secara suka rela apalgi seperti yang terjadi kemarin dengan dipaksa dan manipulatif.

RR juga menjelaskan bahwa dirinya masih berupaya mencari penyelesaian/tawar menawar pelunasan dengan pihak WOM Finance.

“Saya sudah berkomunikasi terkait pelunasan mobil tersebut, dan saya masih menawar harga pelunasan yang ditentukan. Saya juga menunggu jawaban WOM Finance terkait angka penyelesaian yang ditawarkan ke saya,” ungkap RR.

Ia menyampaikan bahwa komunikasi mengenai rencana pelunasan telah dilakukan dengan pihak WOM Finance. RR bermaksud menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu sebelum menjual kendaraan tersebut kepada saudara saya .

“Saya sudah melakukan komunikasi dan menyampaikan penawaran pelunasan kepada pihak WOM Finance. Rencananya, setelah dilunasi, kendaraan itu akan saya jual,” jelasnya.

Namun, menurut RR, pembicaraan tersebut belum menghasilkan kesepakatan
mengenai nominal pelunasan. Diketahui kendaraan tersebut sudah ditarik sebelum dirinya memperoleh kejelasan harga penyelesaian yang harus dibayarkan.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penarikan kendaraan, status kewajiban pembiayaan, serta kewenangan pihak ketiga yang melakukan penarikan.

Atas persoalan tersebut RR mengaku dirinya telah melakukan tindakan pelaporan ke SPKT dan sudah dimintai keterangan oleh Unit Pidum POLRESTA Banyuwangi, namun dalam perlengkapan administrasi laporan ada berkas yang ada pada dirinya tidak bisa di temukan.

Akhirnya pada hari kamis tepatnya tanggal, 08 oktober 2026, RR meminta salinan berkas kepada pihak WOM Finance yang menjadi haknya sebagai debitur, bertujuan untuk melengkapi kebutuhan laporan.

Namun pihak WOM Finance hingga kini masih belum bisa menyerahkan salinan tersebut. RR justru mengaku telah menerima surat somasi sebanyak dua (2×) dari pihak WOM Finance.

” Salinan yang saya minta bukanya dikasi malah yang dikirim surat somasi, kan aneh sekali mas ” tandas debitur RR yang merasa dipermainkan.

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan klarifikasi dari WOM Finance maupun pihak PT. SCANON terkait dasar hukum penarikan, dokumen yang digunakan, identitas petugas, serta prosedur yang ditempuh dalam proses tersebut.

Secara umum, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021. Pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan ketentuan mengenai wanprestasi, kesepakatan para pihak, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Meski demikian, penilaian terhadap sah atau tidaknya penarikan dalam perkara ini memerlukan pemeriksaan dokumen pembiayaan, status jaminan fidusia, serta kronologi dan mekanisme penarikan yang sebenarnya.

Hingga berita ini disusun, belum di dapat keterangan dari pihak WOM Finance, dan PT. SCANON untuk memastikan duduk perkara secara berimbang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.

Dan perlu diketahui penyitaan barang atau benda bergerak hanya bisa dilakukan oleh Pihak Pengadilan.

(Tim).