“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas (Bidhumas).
(Irpan)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.