banner 325x300
banner 325x300
Hukum

Penggelapan Kendaraan Beserta Peralatan Kerja, Pelaku Dikejar Dan Ditangkap Di Kalsel

×

Penggelapan Kendaraan Beserta Peralatan Kerja, Pelaku Dikejar Dan Ditangkap Di Kalsel

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.Com

Samarinda, 4 Oktober 2026

Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana penggelapan di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota. Pelaku yang membawa kabur kendaraan operasional beserta sejumlah peralatan milik perusahaan diamankan di wilayah Kalimantan Selatan.

Perkara ini dijerat berdasarkan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN

Kejadian berlangsung pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 07.40 WITA, bertempat di Jalan Embun Suryana, RT 29, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

IDENTITAS TERSANGKA

– Nama : CHOIRUL NUR SENAWAN Bin WAKIDI
– Tempat / Tanggal Lahir : Madiun, 13 Desember 1983
– Pekerjaan : Karyawan Swasta
– Alamat : Krajan, Mejayan, Kabupaten Madiun — berdomisili di Kalimantan Timur

KRONOLOGI KEJADIAN

Benar bahwa pada hari Rabu, tanggal 30 September 2026, sekitar pukul 07.40 WITA, telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan seorang terlapor dengan pihak perusahaan.

Kejadian tersebut bermula ketika Sdr. Faturrahman selaku Kepala Bengkel meminta bantuan kepada terlapor untuk menjemput Sdr. Apriyanto yang bekerja sebagai Welder. Atas permintaan tersebut, terlapor kemudian menggunakan 1 (satu) unit kendaraan operasional perusahaan berupa Mobil Mitsubishi Triton dengan Nomor Polisi KT 8597 NN, warna putih.

Selain kendaraan tersebut, terlapor juga membawa sejumlah peralatan milik perusahaan yang berada di dalam kendaraan, yaitu 1 (satu) unit Mesin Line Boring, 1 (satu) unit Tabung Oksigen, 1 (satu) unit Tabung Mesin Las, serta beberapa peralatan lainnya.

Setelah terlapor berangkat untuk melaksanakan keperluan tersebut, pada sekitar pukul 09.07 WITA, Sdr. Faturrahman berusaha menghubungi terlapor melalui telepon seluler untuk mengetahui keberadaan terlapor serta kendaraan dan barang-barang milik perusahaan yang dibawanya. Namun, terlapor tidak dapat dihubungi karena telepon selulernya dalam keadaan tidak aktif.

Sdr. Faturrahman kemudian berulang kali mencoba menghubungi terlapor, namun tidak mendapatkan respons maupun informasi mengenai keberadaan terlapor, kendaraan, dan barang-barang milik perusahaan tersebut. Sampai dengan saat kejadian dilaporkan, kendaraan beserta sejumlah peralatan perusahaan yang dibawa oleh terlapor belum diketahui keberadaannya.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan merasa keberatan dan mengalami kerugian karena kendaraan operasional beserta sejumlah peralatan milik perusahaan dibawa oleh terlapor dan tidak dapat diketahui keberadaannya. Oleh karena itu, pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini Polsek Samarinda Kota, untuk dilakukan penanganan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KRONOLOGI PENANGKAPAN

Pada hari Jumat, tanggal 02 Oktober 2026, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota melaksanakan kegiatan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota. Dalam proses penyelidikan tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota memperoleh informasi dan petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui sedang dalam perjalanan menuju wilayah Kalimantan Selatan dengan tujuan akhir Kota Banjarmasin.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian yang berada di wilayah yang diperkirakan akan dilalui oleh terduga pelaku, yaitu Polres Kandangan. Koordinasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku sekaligus melakukan tindakan pengamanan terhadap yang bersangkutan apabila berhasil ditemukan.

Setelah dilakukan koordinasi dan penelusuran oleh pihak Kepolisian setempat, diperoleh informasi bahwa telah ditemukan seorang laki-laki yang pada saat diamankan mengaku bernama CHOIRUL NUR SENAWAN BIN WAKIDI. Yang bersangkutan ditemukan bersama dengan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kandangan untuk dilakukan pemeriksaan awal dan pengamanan lebih lanjut.

Mengetahui adanya pengamanan tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota kemudian mempersiapkan dan melengkapi administrasi penyidikan yang diperlukan, selanjutnya mendatangi Polres Kandangan guna melakukan pengamanan dan membawa terduga pelaku kembali ke wilayah hukum Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota, dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan tersebut, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan penggelapan terhadap 1 (satu) unit kendaraan jenis Mitsubishi Triton 2.5L DC GLS (4×4) M/T, dengan Nomor Polisi KT 8597 NN, beserta sejumlah peralatan milik PT. Surya Adijaya Teknik.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, peristiwa tersebut bermula ketika yang bersangkutan menerima dan menggunakan uang tunai sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), yang merupakan uang operasional untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan proyek bersama kru dari PT. Surya Adijaya Teknik di wilayah Kutai Barat, tepatnya di daerah Melak. Namun, uang operasional tersebut kemudian digunakan oleh terduga pelaku untuk bermain judi secara daring atau judi online.

Setelah menggunakan uang tersebut untuk berjudi, terduga pelaku mengalami kekalahan sehingga uang operasional yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan pekerjaan proyek menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan. Akibat kondisi tersebut, terduga pelaku mengaku merasa bingung dan frustrasi karena tidak memiliki uang untuk mengganti atau mempertanggungjawabkan uang operasional yang telah digunakannya.

Dalam keadaan tersebut, kemudian timbul niat dari terduga pelaku untuk membawa dan menguasai 1 (satu) unit kendaraan operasional perusahaan beserta barang dan peralatan yang berada di dalam atau bersama kendaraan tersebut. Niat tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meninggalkan lokasi dan melarikan diri serta memperoleh keuntungan dari kendaraan maupun barang milik perusahaan yang dibawanya.

Namun, sebelum rencana tersebut dapat terlaksana lebih jauh, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui melalui kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota. Selanjutnya, melalui koordinasi dengan pihak Kepolisian di wilayah yang dilalui terduga pelaku, yang bersangkutan berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Kandangan beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah dilakukan koordinasi dan dilengkapi dengan administrasi penyidikan, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Samarinda Kota. Terduga pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa, maksud dan tujuan perbuatan, serta memastikan keberadaan dan keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut.

Atas kejadian tersebut, terduga pelaku CHOIRUL NUR SENAWAN BIN WAKIDI beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN

– 1 (satu) Unit Kendaraan Jenis Mitsubishi Triton 2.5L DC GLS (4×4) M/T dengan Nomor Polisi KT 8597 NN
– 1 (satu) Unit Kotak Bahan Besi Kuning yang berisikan:
a. 1 (satu) Buah Kawat Las
b. 1 (satu) Unit Kabel Las
c. 1 (satu) Unit Mesin Gerinda Duduk
d. 1 (satu) Buah Kacamata Las
e. 1 (satu) Unit Mesin Las Merk Ringo Warna Pink
– 3 (tiga) Buah Tabung Oksigen
– 1 (satu) Buah Tabung Gas Warna Pink
– 1 (satu) Unit Peralatan Tools Mesin
– 1 (satu) Buah Shaft Land Biring
– 1 (satu) Buah Potongan Besi
– 1 (satu) Rol Kabel Power
– 1 (satu) Buah Selang Gas Blander
– 1 (satu) Unit Gerinda Tangan
– 1 (satu) Unit Gerinda Botol

TINDAKAN KEPOLISIAN

– Membuat Laporan Polisi
– Pemeriksaan Saksi
– Penahanan Tersangka
– Kelengkapan Berkas Penyidikan
– Proses Penyidikan Berlanjut

 

Sumber :Humas Polresta Samarinda

Penulis : Aroel Mandang

BACA JUGA:  DPW PW FRN Sumut Minta APH Tidak Tebang Pilih Dalam Penindakan THM
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *