MOROTAI | SuaraRepublik.com — Aktivitas penggalian pasir menggunakan alat berat di kawasan pesisir Desa Pangeo-Loleo, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memunculkan kekhawatiran warga terhadap potensi kerusakan lingkungan dan ancaman abrasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, satu unit ekskavator dan truk terlihat beraktivitas di kawasan pesisir. Alat berat tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan perusahaan, tetapi kepemilikan dan tujuan penggalian masih perlu dikonfirmasi.
Nyong Wara, warga Desa Pangeo-Loleo, mengatakan kawasan pesisir tersebut rentan terdampak air laut pasang. Ia khawatir pengambilan pasir menggunakan alat berat dapat memperburuk kondisi pantai dan mengancam permukiman warga.
“Lokasi pengambilan pasir di pesisir Desa Pangeo-Loleo ini rawan abrasi. Masyarakat saja khawatir saat mengambil pasir, apalagi jika menggunakan alat berat. Kami khawatir aktivitas tersebut berdampak terhadap lingkungan dan memperparah abrasi serta perubahan garis pantai,” ujar Nyong, Selasa (27/10/26).
Ia menambahkan, air laut kerap masuk ke rumah warga ketika pasang, terutama pada Desember. Menurut dia, kondisi tersebut terjadi setiap tahun.
Sementara itu, Kepala Desa Pangeo-Loleo, Lutmin Seng, menyatakan akan menghentikan aktivitas penggalian pasir setelah dirinya kembali.
“Nanti saya balik baru saya hentikan aktivitas penggalian pasir itu,” ujar Lutmin.
Pernyataan tersebut menjadi respons pemerintah desa terhadap aktivitas penggalian yang dikhawatirkan warga. Namun, waktu penghentian dan langkah yang akan ditempuh masih perlu dipastikan.
Kekhawatiran warga muncul di tengah pelaksanaan proyek Pembangunan Jembatan Loleo-Pangeo dengan bentangan 12 meter. Proyek tersebut tercatat memiliki pagu anggaran Rp3,2 miliar dari APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan informasi paket pengadaan dengan nomor tender 10146177000, proyek tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai. CV Citra Wanita Indonesia, yang beralamat di Jalan Pemuda, Toboleu, Ternate Utara, Kota Ternate, tercantum dalam informasi paket tersebut.
Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah penggalian pasir di pesisir Pangeo-Loleo berkaitan langsung dengan proyek pembangunan jembatan itu. Penggunaan material hasil galian untuk kebutuhan konstruksi tersebut juga belum terkonfirmasi.
Karena itu, keterangan dari pihak perusahaan dan Dinas PUPR diperlukan untuk menjelaskan kepemilikan alat berat, asal dan peruntukan material, serta dasar perizinan aktivitas penggalian pasir di kawasan pesisir tersebut.
Instansi yang membidangi lingkungan hidup juga perlu memberikan penjelasan mengenai potensi dampak penggalian terhadap kondisi pantai dan permukiman warga.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak perusahaan dan instansi terkait mengenai aktivitas penggalian tersebut belum diperoleh.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.