Suararepublik.com Dairi – Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) UPT SMP Negeri 1 Tigalingga, Petrus Uli Edison Sihombing (51), resmi melaporkan seorang pria berinisial BN ke SPKT Polres Dairi atas dugaan tindak pidana pengancaman dan atau pemerasan.

Laporan tersebut tertuang dalam Nomor: LP/B/387/X/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA.

Peristiwa bermula saat UPT SMP Negeri 1 Tigalingga mendapatkan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Ditjen PAUD Dasmen Kemendikdasmen tahun 2026. Pelapor yang merupakan petani dan Ketua Komite Sekolah ditunjuk sebagai Ketua P2SP.

BERITA TANPA KONFIRMASI JADI AWAL MASALAH

Pada 12 September 2026, terlapor berinisial Baslan Naibaho datang ke SMPN 1 Tigalingga untuk mengecek kegiatan revitalisasi. Sehari kemudian, pada 13 September 2026, terlapor diduga membuat berita di media sosial dengan judul _”Rehap SMPN1 Tigalingga Disorot, Kayu lama diduga masih dipakai”_ tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak panitia.

Akibat berita tersebut, pada 25 September 2026 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Pelapor mengaku khawatir pemberitaan tersebut akan memicu pemeriksaan berulang dari pengawas maupun aparat penegak hukum lainnya yang dapat menghambat proses pengerjaan revitalisasi.

DIDUGA MINTA UANG Rp 3 JUTA AGAR BERITA DIHAPUS

Masih pada tanggal 25 September 2026 sekira pukul 17.50 WIB, pelapor kemudian menghubungi terlapor untuk mencari solusi. Dalam komunikasi itu, terlapor diduga meminta uang sebesar *Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)* kepada pelapor dengan janji akan mencabut laporan ke Dinas Pendidikan dan menghapus berita di media sosial serta tidak akan lagi membuat berita terkait revitalisasi tersebut.

Setelah itu, terlapor beberapa kali menghubungi pelapor untuk menanyakan uang yang diminta.

Puncaknya terjadi pada *Jumat, 9 Oktober 2026 sekira pukul 17.30 WIB* di Cafe Cinta Kawan, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, tepatnya di depan SPBU Tigalingga.

Dalam pertemuan itu, pelapor mengaku hanya memiliki uang Rp 1.500.000. Terlapor sempat meminta tambahan, namun pelapor tetap hanya memiliki uang tersebut. Akhirnya terlapor menerima uang Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari pelapor.

WAKTU DAN LOKASI KEJADIAN :

Lokasi kejadian sesuai LP berada di Jalan Sidikalang – Kuta Buluh, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mendatangi kantor SPKT Polres Dairi untuk membuat laporan agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum berhasil dikonfirmasi. Awak media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Polres Dairi melalui Kasi Humas (Syahril). (Tim)