BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Viral! Akun ” Papy Sianturi ” Live Hina Wartawan Dairi Pakai Kata Kasar, Korban Lapor Polisi

Suararepublik.com Dairi, – Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Seorang wartawan di Kabupaten Dairi, Baslan Naibaho, Kabiro Media Online Mitra Bhayangkara, resmi mengadukan dugaan ujaran kebencian, penghinaan, dan ancaman ke Polres Dairi.

Pengaduan bernomor: 07/DUM/MB/VIII/2026 itu dilayangkan pada Rabu, 5 Agustus 2026 oleh Direktur PT Mitra Tribrata News, Jansen Sidabutar, S.Th.

Dugaan pengancaman ini muncul buntut pemberitaan Baslan terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di Dairi.

Insiden berawal dari operasi gabungan Kepolisian, TNI, Forkopimda dan Dinas Kehutanan untuk menertibkan tambang emas di Desa Kuta Udang, Kecamatan Pegagan Hilir, Dairi.

Tak terima dengan penertiban itu, pemilik akun Facebook “Papy Sianturi” yang mengaku bernama Tobok Sianturi menggelar siaran langsung.

Dalam live yang ditonton publik itu, Tobok Sianturi diduga menyebut nama Baslan Naibaho dengan kata-kata kasar dan tidak pantas, termasuk kata “Babi”. Ia juga lantang menantang Baslan untuk bertemu dan melontarkan ancaman.

“Tinggal tunggu waktumu ya Baslan Naibaho… kasusmu masih kami simpan… apabila ku naikkan bisa hancur… kita tunggu tanggal mainnya,” demikian kutipan yang dilampirkan dalam laporan.

Menurut pihak Mitra Bhayangkara, siaran langsung itu bukan hanya menyerang pribadi wartawan, tetapi juga merupakan bentuk intimidasi agar pemberitaan soal PETI dihentikan.

“Perbuatan tersebut bukan hanya menyerang pribadi wartawan, tetapi juga merupakan serangan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang,” tulis Jansen Sidabutar dalam surat pengaduan.

Dalam Dumas-nya, Mitra Bhayangkara menduga ada kaitan antara ancaman ini dengan upaya pembungkaman terhadap pengungkapan PETI di Dairi.

Pihaknya meminta Polres Dairi memanggil Tobok Sianturi, mengamankan barang bukti digital berupa video live, screen recording, dan melakukan digital forensik pada akun “Papy Sianturi”.

Laporan ini disangkakan melanggar beberapa pasal, antara lain:
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 1 : Ancaman 2 tahun penjara bagi yang menghalangi kerja wartawan.
2. UU ITE No. 1 Tahun 2024 : Terkait ancaman dan penghinaan di media elektronik.
3. KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023, Terkait ancaman, penghinaan, dan perbuatan mengganggu ketertiban umum.
4. UU Minerba No. 3 Tahun 2020 : Terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kepada Papy Sianturi alias Tobok Sianturi, publik berhak tahu, bukan diancam. Jika tidak terima dengan pemberitaan, gunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers. Bukan dengan hinaan, bukan dengan kata “Babi”, bukan dengan tantangan dan ancaman di ruang publik.

Media sosial bukan kebal hukum. Setiap kata yang Anda ucapkan di Facebook Live disaksikan dunia dan bisa menjadi barang bukti di pengadilan. Berdebatlah dengan data, bukan dengan intimidasi.

Menyerang wartawan karena memberitakan fakta sama artinya Anda melawan keterbukaan informasi dan melawan hukum.

Kini publik mendesak Kapolres Dairi, ini bukan sekadar perkara perdata antar warga. Ini menyangkut keselamatan jurnalis dan tegaknya demokrasi di Dairi.

1. Usut tuntas dan profesional . Jangan tebang pilih. Panggil dan periksa terlapor secara transparan.
2. Berikan perlindungan hukum kepada Baslan Naibaho dan seluruh wartawan yang bertugas di Dairi sesuai Pasal 8 UU Pers.
3. Dalami dugaan keterkaitan antara pelaku ancaman dengan pihak-pihak yang diuntungkan dari aktivitas PETI. Jangan biarkan ada “beking” di balik layar.
4. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu . Jika terbukti ada yang mengetahui PETI namun justru mengintimidasi pelapor, maka itu juga harus diusut.

Kemerdekaan pers bukan hadiah. Ia adalah pilar demokrasi. Membiarkan wartawan diancam berarti membiarkan kebenaran dibunuh pelan-pelan.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke Polres Dairi terkait tindak lanjut laporan ini masih kami upayakan.

Terpisah DPD MOSI Sumut mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Kami mendukung penuh Polres Dairi menindak tegas pelaku. (Tim)

Exit mobile version