HALTIM | SuaraRepublik.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan persoalan dalam penerbitan lima register Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk usaha pertambangan di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Temuan meliputi ketidaklengkapan dokumen penguasaan lahan dan indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan, permukiman, serta kawasan lindung, Kamis (22/10/26).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 30/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025, BPK mencatat kegiatan pertambangan batu kapur PT SPP di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
PT SPP telah memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi Maluku Utara pada 7 Februari 2024. Namun, perusahaan mengakui belum memiliki PPKH untuk kegiatan tersebut. Aktivitas pertambangan berlangsung sejak November 2023 hingga Desember 2024 dan berhenti setelah paket pekerjaan jalan yang dikerjakan perusahaan selesai.
BPK juga menemukan indikasi tumpang tindih tata ruang pada lokasi usaha sejumlah perusahaan lain. Lokasi CV KM terindikasi bersinggungan dengan kawasan permukiman dan pariwisata, CV HK dengan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, sedangkan sebagian besar lokasi PT GAS terindikasi berada di kawasan lindung berupa ekosistem mangrove.
Selain itu, empat register PKKPR menggunakan perjanjian sewa tanah dengan pihak yang tidak terdaftar dalam sistem OSS sebagai pelaku usaha yang telah memiliki KKPR. Satu register lainnya tidak dilengkapi bukti kepemilikan atau dokumen hak penguasaan lahan.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur telah mengajukan permohonan pembatalan lima register PKKPR melalui surat Bupati Nomor 007/45/04/2025 tertanggal 14 April 2025. Namun, BPK tidak menyatakan bahwa kelima register tersebut telah resmi dibatalkan.
BPK menilai pengawasan DPMPTSP terhadap penerbitan PKKPR otomatis melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) belum optimal. Karena itu, BPK merekomendasikan Bupati Halmahera Timur memerintahkan DPMPTSP berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memperbaiki dokumen PKKPR dan memperoleh akses terhadap proses penerbitan izin melalui OSS.
Dalam laporan pemeriksaan, Bupati dan Kepala DPMPTSP Halmahera Timur menyatakan sependapat dengan temuan BPK serta berkomitmen menindaklanjutinya. Tanggapan terbaru perusahaan terkait dan perkembangan status pembatalan PKKPR masih perlu dikonfirmasi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.