Korban didampingi oleh Wilson Lalengke akhirnya mendatangi kantor BAF di Ceger, Jakarta Timur, pada 9 September 2026. Bukannya mendapatkan kejelasan sisa utang yang wajar, Novi justru dikejutkan dengan klaim sepihak manajemen BAF bahwa nilai utangnya membengkak secara tidak masuk akal hingga mencapai sekitar Rp156.000.000, sementara kendaraan miliknya dikabarkan telah dilelang murah senilai Rp43.000.000.

Jika ditotal, seluruh dana dari nasabah Novi Puspitasari yang masuk ke perusahaan BAF itu tidak kurang dari: Rp118.800.000,- (44 kali cicilan) ditambah Rp23.900.000,- (uang muka) ditambah Rp43.000.000,- (hasil lelang), jumlah totalnya Rp 185.700.000,- “Anda bayangkan, mobil hilang, mereka sudah membayar total 185.700.000,- rupiah, namun masih ditagih 156.000.000,- rupiah. Memang benar-benar gila dan rakus perusahaan leasing BAF ini!” tukas Wilson Lalengke tidak mampu menyembunyikan amarahnya.

*Indikasi Kuat Penggelapan dan Aksi Arogansi Korporasi*

Dalam keterangannya, Wilson Lalengke, yang telah mengawal kasus ini sejak investigasi mandek di Polres Metro Jakarta Barat pada Maret 2025 atas pengaduan korban, lebih jauh mengatakan bahwa ada indikasi pelanggaran pidana dalam kasus ini. Menurut Petisioner HAM PBB tahun 2025 itu, tindakan PT Bussan Auto Finance (BAF) yang mengambil alih kendaraan dari Kejaksaan dan langsung melelangnya secara sepihak tanpa pengetahuan serta persetujuan pemilik merupakan bentuk tindak kejahatan yang mencederai hukum.

Perilaku mengambil alih asset, yang sebagian besarnya merupakan milik orang lain, menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana penggelapan terhadap aset yang di dalamnya melekat hak milik dan hak tagih pihak lain (konsumen). Ia menilai bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan hidup subur di Indonesia.

“Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 488 KUHP, penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda kategori V, Rp500 juta, dan/atau Pasal 486 yakni penggelapan biasa yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara atau denda Kategori IV, Rp200 juta,” tambah alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Lebih lanjut, Wilson Lalengke mengimbau dan mendesak seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa waspada terhadap taktik licik dan arogansi korporasi pembiayaan yang diduga kuat telah merugikan ribuan nasabah kecil di berbagai daerah. Perlindungan terhadap konsumen harus ditegakkan di atas segalanya, dan aparat penegak hukum diminta untuk tidak menutup mata terhadap modus operandi terselubung berkedok pembiayaan komersial ini.

*Tinjauan Filosofis dan Nilai-Nilai Pancasila*

Jika ditinjau dari sudut pandang filosofis hukum dan nilai-nilai luhur Pancasila, tindakan yang dilakukan oleh korporasi pembiayaan seperti BAF bertolak belakang secara diametral dengan cita-cita bernegara Indonesia. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menegaskan bahwa tindakan mengambil alih aset dan melelangnya secara sepihak tanpa transparansi informasi mencerminkan hilangnya nilai kemanusiaan dan keadaban dalam relasi bisnis. Konsumen diperlakukan sekadar objek pemerasan ekonomi, bukan sebagai subjek hukum yang memiliki harkat dan martabat kemanusiaan.