Rahmad mengatakan, GMPET-SU mengangkat kedua kasus tersebut karena menyangkut transparansi dan integritas penegakan hukum di Sumatera Utara. Ia mendesak KPK bekerja profesional dalam mengusut dugaan korupsi, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang tersedia.

Dalam diskusi itu, peserta juga menyoroti vonis terhadap Eddy Kurniawan Winarto dalam perkara DJKA. Eddy disebut menerima uang Rp10,9 miliar dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Adapun dalam perkara korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara, disebut divonis lima tahun enam bulan penjara.

GMPET-SU berharap diskusi tersebut menjadi ruang kontrol publik terhadap penanganan perkara korupsi.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, tanpa mengabaikan penelusuran terhadap pihak lain yang didukung bukti hukum,” pungkas Rahmad. (Tim)