Dalam jawaban Termohon pada pokoknya menyoroti tentang tidak adanya Legal standing dari Pemohon dalam melakukan gugatan Pra Peradilan nomor 18/Pra.pid/2026/PN Dps
Berdasrkan keterangan AKBP I Nyoman Gatra, S.H., M.H., Secara normatif, Pasal 161 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya, dalam ketentuan Pasal 161 KUHP tidak pernah memberikan ruang ataupun hak bagi Tersangka atau Terlapor untuk menguji Penghetian penyidikan dalam Praperadilan. Terangnya.
Selain menyoroti tentang legal standing dari Pemohon, tim Hukum Termohon menerangkan bahwa tentang adanya Putusan Praperadilan 1/Pid.Pra/2026/PN Dps yang menjadi salah satu alasan Termohon.
Beradasarkan keterangan AKBP I Nyoman Gatra, S.H., M.H. Selaku Perwakilan Bidang Hukum Polda Bali menerangkan dalam perihal isi Jawaban dalam poin 2 yang menerangkan tentang:
“Bahwa dalil Pemohon yang menuduh Termohon tidak menghormati Putusan Praperadilan No. 1/Pid.Pra/2026 karena menerbitkan SP3 adalah dalil yang dangkal.
Termohon menolak dengan tegas dalil Pemohon yang berhalusinasi menyatakan ditolaknya praperadilan pertama mewajibkan Termohon melimpahkan perkara ke persidangan, sebab jika Pemohon telah mengalami krisis literasi dalam membaca secara saksama amar Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps, maka sesungguhnya akan sangat jelas terlihat bahwa sama sekali tidak ada satu pun diktum yang memerintahkan atau mewajibkan Termohon untuk menuntaskan perkara tersebut hingga ke Pengadilan”.
Menurut keterangan AKBP Gatra adanya putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps menegaskan bahwa secara Formil Polda Bali dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka telah berdasarkan 2 alat bukti yang SAH.
Selain itu Fitraman Hardyansah,S.H menyoroti Jawaban Termohon: yang menanyakan Apakah Pemohon sebegitu cintanya dengan status Tersangka di perkara awal sehingga tidak rela dicabut oleh Termohon?
Atau Pemohon mengidap amnesia yuridis sehingga lupa bahwa SP3 inilah yang mereka minta pada awal tahun 2026 lalu?
Permohonan yang menuntut dibatalkannya sesuatu yang menguntungkan dirinya sendiri adalah permohonan yang cacat nalar, kabur (obscuur libel), dan tidak layak diperiksa oleh Pengadilan.
Menurut Fitraman Hardyansah,S.H. Hal yang wajar apabila Tim Kuasa Termohon mempertanyakan hal seperti itu, coba kita ingat kembali siapa pihak yang meminta supaya Laporan Polisi LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, tanggal 26 Maret 2025 untuk di SP3 dan pihak mana yang meminta agar SP3 tersebut dicabut penetapanya jawaban semuanya adalah Kuasa Hukum dari Pemohon.
Sehingga wajar kalo Termohon Polda Bali mempertanyakan tentang adanya Pra Peradilan hari ini dan menyatakan bahawa Pihak Termohon sudah amnesia yuridis,” terangnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menilai permohonan praperadilan tersebut berpotensi cacat formil karena tidak memiliki Legal standing dan hanya bertujuan untuk mengganggu proses penyidikan atau Vexatious litigation.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.