Suararepublik.com ~ Denpasar || Pra Peradilan Nomor: 18/Pra.Pid/2026/PN Dps masuk kedalam persidangan dengan Agenda Jawaban dari Termohon. Agenda jawaban yang seharusnya dapat dilaksanakan sesuai dengan Relaas Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 27/10/2026 harus ditunda 1(satu) ke hari rabu tanggal 28/10/2026 karena terdapat penolakan dari Pemohon.
Mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging, A.Ptnh, S.H. yang sekarang menjabat sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan pada Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian ATR/BPN kembali melakukan praperadilan jilid III terhadap penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali.
Praperadilan atas dihentikannya status Made Daging sebagai tersangka ini merupakan praperadilan jilid III yang dilakukan Made Daging terhadap polisi. Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu, 28 Oktober 2026 dengan agenda jawaban dari pihak termohon penyidik Dit Reskrimsus yang diwakili oleh Bidang Hukum Polda Bali.
Dikatakan Gatra, penyidik Dit Reskrimsus menghentikan status tersangka Made Daging dalam perkara laporan pertama karena perkara tersebut sudah tidak diatur lagi dalam Undang – Undang maka harus dihentikan demi hukum. “Dan dalam Undang – Undang baru tidak diadopsi,” ujar mantan Wakpolres Bangli ini.
Sementara kuasa hukum Made Tarip Widarta selaku PH pelapor, Boy Barzini Hanes,S.H, CLA.,CCD yang ditemui Suararepublik.com di PN Denpasar mengatakan, permohonan praperadilan yang dilakukan oleh pemohon ini adalah Permohonan Prapid abal – abal yang hanya mau mengganggu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Sebab, menurut Boy Barzini Hanes,S.H, CLA.,CCD, legal standing Tersangka dalam praperadilan ini tidak ada. “Legal standingnya tidak ada karena laporan Polisi pertama LP LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, tanggal 26 Maret 2025 dan ke dua Laporan Polisi LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI tgl 05 Januari 2026 itu berbeda.
Laporan pertama tentang penyalahgunaan wewenang dan kearsipan, sedangkan laporan ke dua tentang pemalsuan dokumen. Jadi permohonan mereka ini tidak ada kaitannya dengan laporan yang kedua dan tidak mempengaruhi laporan ke dua tersebut,” ujarnya.
Menurut Boy Barzini Hanes,S.H, CLA.,CCD. sebagaimana telah diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP permohonan untuk memeriksa sah atau tidanya penghentian penyidikan atau penghentian penututan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 158 huruf b dapat diajukan oleh Korban, Pelapor atau Kuasa Hukumnya kepada ketua pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya, dan dalam Pasal 161 KUHAP tidak ada sama sekali mengatur Terlapor atau Tersangka diberikan hak hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan SP3 melalui prapreradilan “Terangnya”
Berdasarkan keterangan Perwakilan Bidang Hukum Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, S.H., M.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum termohon menerangkan
“kami sudah menyiapkan Jawaban terhadap gugatan Pra peradilan Pemohon sejak hari selasa tanggal 27 Oktober 2026 tetapi Kuasa hukum Pemohon menolaknya dan meminta jawaban ditunda ke hari ini tanggal 28 Oktober 2026” menurut penjelasanya.









Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.