Made Ariel Suardana juga turut menyoroti rangkaian tiga laporan yang mana menurut keterangannya, muncul pada 2024, 2025, dan 2026.
Dikatakan, laporan pertama tidak berlanjut, sedangkan laporan kedua dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah pihak terkait memenangkan praperadilan.
“Adapun laporan ketiga masih berjalan dan menjadi bagian dari perkara yang kini diuji, ” katanya.
Made Ariel Suardana juga mempersoalkan dugaan penggunaan surat palsu sebagai dasar penyidikan dalam laporan ketiga.
Namun, tudingan tersebut merupakan klaim pihak pemohon yang masih harus diuji berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Made Ariel Suardana berharap hakim mempertimbangkan aspek prosedural, dasar normatif, dan asas hukum dalam menilai penetapan tersangka.

Sembari menyinggung asas ne bis in idem terkait dugaan penanganan perkara berulang dengan objek dan bukti yang sama. (Bud)







Tinggalkan Balasan