Suararepublik.com ~ Denpasar || Kembali menjadi sorotan dalam persidangan praperadilan mantan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging terkait dasar penetapan dan dasar penahanan yang memasuki tahap keempat di Pengadilan Negeri Denpasar di Ruang Candra, Jumat (9/10/2026).
Dalam sidang praperadilan tersebut dari pihak pemohon mempertanyakan prosedur penanganan perkara, sedangkan tim hukum Polda Bali selaku termohon menegaskan penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum pemohon mantan Kakanwil BPN Bali, I Made Dateng, Gede Pasek Suardika menyoroti relevansi alat bukti, kejelasan alasan penahanan, serta penerapan ketentuan hukum acara pidana dan administrasi pemerintahan.
Sementara itu dari tim kuasa lainya dari pemohon, I Made Ariel Suardana menilai proses hukum dalam laporan ketiga terhadap Made Daging mengandung persoalan yuridis yang perlu diuji oleh hakim.
Dalam persidangan praperadilan tersebut meliputi agenda penyampaian duplik, pemeriksaan bukti surat, dan pemeriksaan ahli dari kedua pihak.
Salah satu dokumen yang menjadi objek sengketa adalah Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor HP.01.03/3200/51.03/XI/2020 tertanggal 8 September 2020 tentang Laporan Akhir Penanganan Perkara.
Gede Pasek Suardika menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak cukup hanya memenuhi jumlah minimal alat bukti. Menurut dia, bukti yang digunakan penyidik juga harus memiliki hubungan yang relevan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
“Selain kuantitatif, selain kuantitas dua alat bukti itu, harus juga dimaknai ada kualitatif dan juga ada korelatif,” kata Pasek.
Ia juga mempertanyakan dasar penahanan Made Daging. Menurut Pasek, alasan penahanan harus jelas dan didasarkan pada persyaratan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta hakim memeriksa apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku.
Selain itu, Gede Pasek Suardika juga menyoroti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan keputusan administrasi dapat dilakukan melalui mekanisme keberatan administratif, banding administratif sesuai ketentuan, dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gede Pasek Suardika juga mengaitkan penanganan perkara tersebut dengan prinsip ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir.
Menurut dia, aspek administrasi pemerintahan perlu diperhatikan ketika keputusan administratif diduga memiliki implikasi pidana.
Sementara itu, Made Ariel Suardana menilai penanganan laporan ketiga terhadap Made Daging perlu diperiksa secara menyeluruh.
Ia merujuk keterangan ahli administrasi pemerintahan dan ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak pemohon dalam persidangan.
Menurut Made Ariel Suardana, ahli administrasi pemerintahan menekankan pentingnya mekanisme administratif untuk menilai persoalan yang berkaitan dengan keputusan administrasi sebelum dibawa ke ranah pidana.
Ia juga menyebut penilaian administratif terhadap surat yang dipersoalkan tidak menemukan kecacatan substansi maupun aspek lainnya.
Made Ariel Suardana juga turut menyoroti rangkaian tiga laporan yang mana menurut keterangannya, muncul pada 2024, 2025, dan 2026.
Dikatakan, laporan pertama tidak berlanjut, sedangkan laporan kedua dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah pihak terkait memenangkan praperadilan.
“Adapun laporan ketiga masih berjalan dan menjadi bagian dari perkara yang kini diuji, ” katanya.
Made Ariel Suardana juga mempersoalkan dugaan penggunaan surat palsu sebagai dasar penyidikan dalam laporan ketiga.
Namun, tudingan tersebut merupakan klaim pihak pemohon yang masih harus diuji berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Made Ariel Suardana berharap hakim mempertimbangkan aspek prosedural, dasar normatif, dan asas hukum dalam menilai penetapan tersangka.
Sembari menyinggung asas ne bis in idem terkait dugaan penanganan perkara berulang dengan objek dan bukti yang sama. (Bud)










Tinggalkan Balasan