SuaraRepublik.com || SURABAYA Perkembangan kasus hukum yang melibatkan selebgram sekaligus pemilik usaha kuliner Bakol Bebek, DJ Rara atau yang akrab disapa Umik Rara, kembali menjadi sorotan. Setelah hampir empat bulan sejak laporan dilayangkan ke Polda Jawa Timur, Umik Rara mengaku masih menantikan kepastian hukum atas perkara yang melibatkan mantan teman dekatnya berinisial AF.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/820/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 12 Juni 2026.
Dalam perkembangannya, penanganan perkara tersebut dilimpahkan kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Unit Jatanras untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Namun, menurut pihak DJ Rara, hingga kini belum ada kepastian mengenai perkembangan penetapan status hukum AF sebagai tersangka. Kondisi tersebut membuat Umik Rara mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas laporan yang telah disampaikannya.
DJ Rara berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik dalam menindaklanjuti laporannya.
Bagi Umik Rara, langkah hukum yang ditempuhnya merupakan upaya untuk memperoleh keadilan atas peristiwa yang dilaporkannya. Ia berharap perkara tersebut dapat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menginginkan kepastian hukum, DJ Rara juga berharap proses tersebut dapat memberikan efek jera apabila dugaan pelanggaran yang dilaporkannya terbukti melalui proses hukum yang sah.
Ia berharap laporannya tidak berhenti tanpa kejelasan perkembangan. Menurutnya, informasi yang transparan mengenai penanganan perkara sangat penting bagi pelapor agar mengetahui sejauh mana laporan yang telah disampaikan ditindaklanjuti.
Sementara itu, perkembangan terbaru mengenai penanganan laporan dan status hukum AF masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak kepolisian yang dapat dijadikan dasar untuk memastikan status hukum terlapor.
Umik Rara berharap penyidik segera memberikan penjelasan agar penantian selama berbulan-bulan tersebut memperoleh kejelasan. Ia menegaskan harapannya agar proses hukum berjalan secara objektif dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penetapan tersangka maupun penentuan kesalahan seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.