Untuk naik ke kapal, pelaku diduga menggunakan batang bambu dan tali tambang yang pada ujungnya dipasangi besi pengait. Setelah berhasil naik, para pelaku mencari akses menuju ruang mesin atau tempat penyimpanan suku cadang.
Apabila menemukan pintu yang terkunci, pelaku diduga merusak gembok menggunakan peralatan yang dibawa. Barang yang diambil kemudian dipindahkan ke perahu untuk dibawa meninggalkan lokasi.
Dalam perkara MV. Bulk Halmahera, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit perahu, satu unit mesin perahu, dua buah dayung kayu, besi pengait, tali tambang, headlamp, pisau cutter, telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penyidikan.
Sementara itu, dalam perkara MV. Rasuna Baruna, barang bukti yang diamankan meliputi dua buah gembok yang telah rusak, rantai besi sepanjang kurang lebih dua meter, dua buah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara dan disita dari tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif yang disampaikan para tersangka berkaitan dengan faktor ekonomi. Para tersangka mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan sehingga melakukan pencurian bersama rekan-rekannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dalam perkara MV. Rasuna Baruna, penyidik juga mencantumkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni WS, SL, dan SS. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri keberadaan pihak-pihak tersebut.
Langkah penanganan perkara yang telah dilakukan meliputi penyelidikan di tempat kejadian perkara, pemeriksaan rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi dari awak kapal, serta penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Banten dan melanjutkan proses pemberkasan.
Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Sementara itu, ketentuan Pasal 477 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun apabila memenuhi unsur sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut.
Adapun tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penadahan dijerat dengan Pasal 591 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol. Eko Hartanto menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan setiap pihak serta melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kedua perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur. Penyidik juga menelusuri peran masing-masing pihak serta keberadaan orang-orang yang masih dicari. Kami mengimbau pemilik kapal dan awak kapal agar meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengawasan, serta memastikan sistem keamanan kapal berfungsi dengan baik untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.