Akibat kejadian tersebut, PT Andhika Lines selaku pemilik kapal diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menduga aksi pencurian di MV. Bulk Halmahera dilakukan oleh empat orang dengan menggunakan sebuah perahu berwarna biru, hijau, dan putih dengan lis kuning. Tiga orang diduga naik ke kapal untuk mengambil barang, sedangkan satu orang lainnya tetap berada di perahu untuk mengawasi situasi.
Petugas kemudian melakukan observasi, pengolahan tempat kejadian perkara, wawancara terhadap saksi, serta penelitian dan analisis rekaman CCTV. Penyelidikan juga diarahkan untuk mencari keberadaan perahu yang diduga digunakan para pelaku.
Pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten mengamankan BS (54) di rumah kontrakannya di wilayah Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Pada waktu yang sama, petugas turut mengamankan RS (56) di rumah kontrakannya di Desa Mangkunegara, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga mengamankan JP (36), yang diduga berperan sebagai pembeli atau penerima barang hasil pencurian. JP diamankan pada 13 Oktober 2026 di wilayah Jakarta Utara.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Selain perkara MV. Bulk Halmahera, penyidik Ditpolairud Polda Banten juga mengungkap dugaan pencurian di kapal MV. Rasuna Baruna milik PT Pelayaran Bahtera Adiguna.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 04.20 WIB, ketika kapal sedang sandar di Jetty 9–10 PLTU Suralaya, Kota Cilegon, Banten.
Berdasarkan hasil penyidikan, saat kejadian awak kapal sedang melaksanakan tugas jaga dan patroli. Ketika Mualim IV melakukan pengecekan di bagian buritan, korban tiba-tiba ditarik dan disekap oleh pelaku. Korban juga diancam menggunakan senjata tajam, dipiting, dan diinjak kakinya agar tidak berteriak maupun melakukan perlawanan.
Dalam waktu bersamaan, pelaku diduga merusak gembok pintu menuju area ruang mesin untuk mengambil suku cadang kapal.
Sekitar pukul 04.28 WIB, pelaku membawa kotak berisi barang dari ruang mesin menuju sisi kiri bagian belakang kapal. Sekitar pukul 04.33 WIB, para pelaku turun ke perahu dan melepaskan korban dari sekapan.
Setelah dibebaskan, Mualim IV segera merekam aktivitas perahu yang meninggalkan kapal menggunakan telepon genggamnya, sambil berteriak meminta pertolongan dan menekan alat komunikasi HT untuk membangunkan awak kapal lainnya.
Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV kapal dan video telepon genggam milik korban. Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk yang digunakan penyidik dalam proses penyelidikan.
Dalam perkara ini, barang yang dilaporkan hilang adalah tiga unit connecting rod assembly, yaitu komponen suku cadang mesin kapal. PT Pelayaran Bahtera Adiguna diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp600 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan Modus Operandi para pelaku diduga menggunakan perahu untuk mencari kapal yang sedang berlabuh atau sandar dan dinilai dalam kondisi sepi. Setelah menemukan sasaran, pelaku mendekati kapal menggunakan perahu yang mesinnya dimatikan, kemudian mengayuh menuju bagian buritan.










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.