BeritaRepublikViral.com || GRESIK  Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sulton Sulaiman, S.H., M.M., menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Gresik Tahap IV Tahun 2026 di Desa Pengampon, Minggu (11/10/2026) siang.

 

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peraturan daerah (Perda) sekaligus memperkuat komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat di tingkat desa.

 

Dalam sosialisasi tersebut, terdapat dua Perda Kabupaten Gresik yang menjadi pembahasan utama, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Publik.

 

Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam, kegiatan ini menghadirkan Alimatul Mila sebagai pemateri. Materi yang disampaikan diharapkan dapat menambah wawasan masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak serta hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perda tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak menjadi landasan penting dalam meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak anak, perlindungan dari kekerasan, serta tanggung jawab berbagai pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.

 

Sementara itu, Perda tentang Pelayanan Publik menjadi perhatian penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk kepastian prosedur, keterbukaan informasi, serta ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun aspirasi.

 

Dalam kesempatan tersebut, Sulton Sulaiman menegaskan bahwa PPP ingin membangun pola komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat melalui kegiatan turun langsung ke lapangan.

 

“PPP tampil beda. Kita turun ke lapangan, biar dekat dengan ranting dan bisa menampung aspirasi. Nanti tolong sampaikan saja,” ujar Sulton.

 

Menurutnya, kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tidak hanya menjadi sarana menyampaikan informasi mengenai regulasi, tetapi juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan, masukan, dan harapan kepada wakil rakyat.

 

Melalui komunikasi langsung tersebut, aspirasi masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan perhatian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam bidang legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

 

Kegiatan sosialisasi di Desa Pengampon ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah sekaligus memperkuat sinergi antara DPRD, struktur partai di tingkat bawah, dan masyarakat.

 

Dengan demikian, keberadaan wakil rakyat diharapkan tidak hanya dirasakan melalui kebijakan yang dihasilkan, tetapi juga melalui keterbukaan komunikasi dan kesediaan untuk mendengarkan kebutuhan masyarakat secara langsung. (Yun)