Suararepublik.com // Gresik — Anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi Gerindra, Kamjawiyono, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap III Tahun 2026 di Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Kegiatan tersebut diikuti masyarakat, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha kecil yang antusias menyimak pemaparan terkait Perda Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha serta dukungan pemerintah terhadap perkembangan UMKM di daerah.
Narasumber kegiatan, Mujiono selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Driyorejo, menegaskan pentingnya pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas usaha.
“Sekecil apa pun usahanya, saya harap memiliki NIB. Pengurusannya mudah dan pemerintah ingin usaha kecil bisa berkembang,” ujarnya.
Menurutnya, kepemilikan NIB akan memudahkan pelaku usaha memperoleh pembinaan, akses perizinan, hingga peluang kemitraan usaha.
Sementara itu, Kamjawiyono mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami regulasi daerah yang berkaitan langsung dengan pengembangan ekonomi masyarakat.
Ia berharap pelaku usaha kecil di wilayah Driyorejo mampu meningkatkan kualitas usaha dan memanfaatkan program pemerintah agar usaha mereka dapat berkembang dan naik kelas.
Perda tersebut juga disebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Gresik dalam mendorong pertumbuhan UMKM melalui pola kemitraan usaha yang berkelanjutan.
