BeritaRepublilViral.com || Gresik Anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi Partai Golkar, Atek, menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) Tahap IV di kediamannya, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Minggu (12/07/2026).
Kegiatan yang diikuti ratusan warga tersebut mengangkat Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS). Hadir sebagai narasumber Dr. Dian Ayu Permatasari, dokter umum dari Puskesmas Karangandong, yang memberikan edukasi terkait pencegahan, penularan, serta pentingnya menghilangkan stigma terhadap Orang dengan HIV (ODHIV).
Dalam sambutannya, Atek menegaskan bahwa sosialisasi perda merupakan bagian dari tugas anggota DPRD untuk memastikan masyarakat memahami setiap produk hukum daerah yang berkaitan dengan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, Perda Nomor 10 Tahun 2020 menjadi landasan penting bagi pemerintah dan masyarakat dalam upaya bersama mencegah penyebaran HIV/AIDS sekaligus memberikan perlindungan kepada ODHIV agar tetap memperoleh hak-haknya tanpa diskriminasi.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kesehatan, menerapkan pola hidup sehat, serta bersama-sama mendukung upaya pencegahan HIV/AIDS. Edukasi seperti ini penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang keliru,” ujar Atek.
Sementara itu, Dr. Dian Ayu Permatasari menjelaskan bahwa HIV merupakan penyakit yang dapat dicegah apabila masyarakat memahami cara penularannya dan menghindari perilaku berisiko.
Ia menerangkan bahwa HIV tidak menular melalui berjabat tangan, berpelukan, berbagi makanan, menggunakan peralatan makan bersama, maupun melalui gigitan nyamuk. Penularan HIV terjadi melalui hubungan seksual yang berisiko, penggunaan jarum suntik secara bergantian, transfusi darah yang tidak aman, serta dari ibu yang terinfeksi kepada bayinya apabila tidak mendapatkan penanganan medis yang tepat.
Dr. Dian juga mengajak masyarakat untuk tidak mengucilkan ODHIV karena mereka tetap dapat menjalani kehidupan secara normal selama mendapatkan pengobatan dan dukungan dari lingkungan.
“Orang dengan HIV tidak boleh didiskriminasi. Mereka membutuhkan dukungan keluarga dan masyarakat agar tetap semangat menjalani pengobatan. Semakin cepat diketahui dan ditangani, kualitas hidup penderita juga akan semakin baik serta risiko penularan dapat ditekan,” jelasnya.
Selain memberikan pemahaman mengenai HIV/AIDS, narasumber juga mengajak masyarakat untuk memperkuat ketahanan keluarga melalui komunikasi yang baik, pendidikan kesehatan sejak dini, serta membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat sebagai langkah preventif.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, di mana masyarakat antusias menyampaikan berbagai pertanyaan seputar pencegahan HIV/AIDS dan implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2020.
Melalui Sosper Tahap IV ini, diharapkan masyarakat Desa Sumput dan sekitarnya semakin memahami pentingnya pencegahan HIV/AIDS, menghilangkan stigma terhadap ODHIV, serta bersama-sama mendukung terwujudnya masyarakat Kabupaten Gresik yang sehat, peduli, dan bebas dari diskriminasi.
