JAKARTA,Suararepublik.com – 25 Oktober 2026 Ketua Bidang Reformasi Agraria DPP Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Fahmi Aziz, S.H. mendesak Presiden Republik Indonesia segera mengambil langkah konkret menuju penetapan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2026 sebagai bencana nasional.
Ketua Bidang Reformasi Agraria DPP PERMAHI, Fahmi Aziz, S.H., mempertanyakan kenapa sampai saat ini pemerintah pusat belum menetapkan Karhutla 2026 sebagai bencana nasional, di tengah meluasnya dampak kebakaran terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
“Pemerintah pusat menyatakan masih sanggup menangani Karhutla 2026. Pertanyaannya, sanggup dalam ukuran apa? Sanggup memadamkan api, atau sanggup menjamin keselamatan rakyat, melindungi kesehatan masyarakat, memulihkan kerusakan lingkungan, dan menanggung seluruh dampak sosial ekonominya?” tegas Fahmi Aziz, Ketua Bidang Reformasi Agraria DPP PERMAHI.
Kementerian Kehutanan juga harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewenangannya sejak pencegahan hingga pemulihan pascakebakaran.
Negara harus memberikan respons yang sebanding dengan tingkat ancaman terhadap keselamatan rakyat, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan ekosistem.
“Kami mendesak Presiden segera mengevaluasi dan menetapkan Karhutla 2026 sebagai bencana nasional. Jangan menunggu korban bertambah, masyarakat semakin menderita, dan kawasan hutan semakin luas terbakar baru negara mengambil keputusan. Keselamatan rakyat harus ditempatkan di atas kepentingan citra pemerintah,” tegas Fahmi.
Menurut Fahmi, desakan tersebut memiliki landasan konstitusional melalui Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mengatur indikator penetapan status dan tingkat bencana.
“Kementerian Kehutanan tidak boleh terus menjadikan cuaca ekstrem sebagai alasan. Negara wajib memastikan sistem pencegahan dan pengawasan berjalan. Jika ditemukan kelalaian atau pembiaran, harus ada pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai rakyat menanggung dampak, sementara pihak yang bertanggung jawab justru lolos dari pemeriksaan,” ujarnya.
DPP PERMAHI mendesak Presiden, BNPB, dan kementerian terkait segera membuka data dampak Karhutla 2026, melakukan penilaian status bencana secara transparan, memperkuat perlindungan masyarakat terdampak, dan memastikan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Jangan sampai penetapan status bencana nasional baru dipertimbangkan setelah kerusakan semakin parah. Negara harus bergerak sebelum keadaan semakin memburuk. Hutan adalah kekayaan bangsa, dan keselamatan rakyat merupakan tanggung jawab konstitusional negara,” pungkas Fahmi Aziz.***
Desak Presiden Tetapkan Karhutla 2026 Sebagai Bencana Nasional,Tuntut Kementrian Kehutanan Bertanggung Jawab Penuh :Keselamatan Rakyat Dan Kelestarian Hutan Harus Diutamakan
Desak Presiden Tetapkan Karhutla 2026 Sebagai Bencana Nasional,Tuntut Kementrian Kehutanan Bertanggung Jawab Penuh :Keselamatan Rakyat Dan Kelestarian Hutan Harus Diutamakan
25/10/2026 10:13 am
Tim Redaksi
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.