BeritaHukumKriminalNasionalPemerintahPendidikanPeristiwaTNI/POLRIViral

Unit PPA Datangi Rumah Keluarga A.O.H, PH Korban Agus Flores Soroti Pengawasan Sekolah : ” Jangan Tunggu Anak Jadi Korban Baru Bertindak “

Suararepublik.com Cirebon — Penanganan dugaan bullying disertai tindak kekerasan terhadap anak berinisial A.O.H. memasuki tahap yang mendapat perhatian lebih serius. Pada 16 September 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota mendatangi kediaman orang tua anak tersebut untuk menindaklanjuti perkara yang sebelumnya telah dilaporkan.

Kunjungan penyidik ke kediaman keluarga korban menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai kasus dugaan bullying di lingkungan SD Santa Maria Kota Cirebon menyebut laporan keluarga telah diterima Unit PPA Polres Cirebon Kota dan pihak keluarga telah memberikan keterangan serta menyerahkan bukti awal, termasuk dokumen pemeriksaan medis.

Dalam perkara ini, Agus Flores, yang disebut sebagai kuasa hukum keluarga A.O.H. sekaligus Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter Opinion Polri, meminta penanganan tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap dugaan pelaku.
Menurutnya, sistem pengawasan, mekanisme pencegahan, serta respons sekolah ketika dugaan kekerasan terjadi juga perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Kalau benar terjadi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, pertanyaannya bukan hanya siapa yang melakukan. Harus diperiksa juga bagaimana sistem pengawasan sekolah berjalan, apakah ada mekanisme pencegahan, siapa yang bertanggung jawab ketika muncul tanda-tanda perundungan, dan bagaimana sekolah merespons ketika mengetahui adanya dugaan kekerasan.”
Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar
Sorotan tersebut memiliki pijakan dalam ketentuan perlindungan anak.

Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib memperoleh perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Ayat (2) menyebut perlindungan tersebut dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat.

Artinya, menurut konstruksi norma tersebut, persoalan keselamatan anak di sekolah tidak semata-mata menjadi urusan korban dan anak yang diduga melakukan perbuatan. Ada kewajiban perlindungan dalam ekosistem pendidikan.

Terlebih, sejak 9 Januari 2026, pemerintah memberlakukan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Regulasi baru tersebut secara khusus mengatur perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keamanan digital warga sekolah.

Permendikdasmen 6/2026 juga menempatkan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagai bagian dari penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Regulasi tersebut antara lain mengatur perlunya lingkungan sekolah yang meminimalkan area berisiko serta sistem keamanan yang mampu mencegah potensi gangguan keamanan dari dalam maupun luar sekolah.

Agus Flores Minta Sekolah Turut Diperiksa
Atas dasar itu, Agus Flores meminta penyidik tidak hanya memeriksa anak-anak yang diduga terlibat, tetapi juga meminta keterangan pihak sekolah secara komprehensif.

Pemeriksaan, menurut dia, diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana pengawasan siswa dilakukan, apakah pihak sekolah pernah mengetahui adanya dugaan perundungan sebelumnya, bagaimana laporan atau keluhan ditangani, siapa yang bertanggung jawab pada saat kejadian, serta apakah prosedur perlindungan anak telah dijalankan.

“Kami meminta sekolah diperiksa secara objektif. Bukan untuk menghakimi sekolah, tetapi untuk memastikan apakah kewajiban perlindungan terhadap anak sudah dijalankan sebagaimana mestinya. Kalau sistemnya sudah berjalan, buktikan. Kalau ada yang kurang, harus diperbaiki,” ujar Agus Flores.

Ia juga mendorong aparat mendalami seluruh alat bukti yang relevan, termasuk keterangan saksi, dokumen sekolah, catatan penanganan internal, serta rekaman CCTV apabila tersedia.

Sebelumnya, pemberitaan Radar Cirebon TV menyebut keluarga korban mempertanyakan kondisi CCTV sekolah yang disebut mengalami kerusakan dan sedang diperbaiki. Hal tersebut menjadi salah satu hal yang menurut keluarga perlu mendapatkan kejelasan dalam proses pemeriksaan.

“Usut Tuntas Bukan Berarti Menghakimi”
Agus Flores menegaskan, pengawalan perkara harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan pembuktian hukum.

“Usut tuntas bukan berarti menghakimi. Semua pihak harus diperiksa, seluruh fakta harus dibuka, bukti harus diamankan, dan anak harus mendapatkan perlindungan. Jangan sampai proses hukum justru membuat anak kembali mengalami tekanan.”

Sikap tersebut sejalan dengan prinsip bahwa dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui keterangan para pihak dan alat bukti yang sah. Pemberitaan sebelumnya juga mencatat dorongan agar pemeriksaan terhadap anak dilakukan secara hati-hati dan ramah anak.

Pertanyaan Besarnya: Siapa Mengawasi Sekolah?
Kasus A.O.H. kini tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai dugaan tindakan bullying yang dialami seorang anak.

Ada pertanyaan yang lebih besar: apakah mekanisme pencegahan dan pengawasan di lingkungan sekolah benar-benar bekerja ketika seorang anak berada dalam situasi yang diduga tidak aman?
Sebab regulasi pendidikan yang berlaku sejak Januari 2026 tidak hanya berbicara mengenai penanganan setelah peristiwa terjadi. Budaya Sekolah Aman dan Nyaman juga menempatkan pencegahan, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, serta pengawasan sebagai bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan lingkungan pendidikan.

Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak sekolah menjadi penting bukan sebagai bentuk vonis, melainkan untuk memastikan apakah fakta di lapangan sesuai dengan kewajiban perlindungan anak yang ditetapkan hukum.
Kini publik menunggu bagaimana Polres Cirebon Kota mengembangkan penyelidikan dan apakah seluruh pihak terkait—termasuk lingkungan sekolah—akan dimintai keterangan secara menyeluruh.

Satu hal yang tidak boleh hilang dari proses tersebut adalah kepentingan terbaik bagi anak: dugaan harus dibuktikan, pihak yang benar harus dilindungi, dan apabila ditemukan pelanggaran hukum, pertanggungjawaban harus ditegakkan berdasarkan bukti. (Tim)

Exit mobile version