banner 325x300
banner 325x300
Berita

TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan

×

TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.com

(Puspen TNI). “Tanah dan bangunan tersebut secara administratif tercatat dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara sebagai Aset Negara atas nama Pemerintah Cq. Dephan/Mabes TNI. Oleh karena itu, TNI memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan, pengawasan, dan pengendalian terhadap aset tersebut” dijelaskan oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas

Hal ini menanggapi pemberitaan mengenai laporan dugaan penyerobotan lahan oleh TNI di Jl. Teuku Umar No. 2, Menteng, Jakarta Pusat oleh PT Temasra Jaya kepada Polisi Militer (POM) TNI.

BACA JUGA:  Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz Perkuat Kehadiran Humanis di Distrik Muara Puncak Jaya

TNI memiliki kewajiban untuk mengelola, mengawasi, dan mengamankan BMN yang berada dalam penguasaannya. Pengamanan BMN (Barang Milik Negara) mencakup pengamanan administrasi, fisik, dan hukum, termasuk memastikan aset negara tidak dikuasai oleh pihak lain.

Pemasangan papan atau tanda pengamanan, penjagaan, serta penguasaan fisik sementara terhadap objek dimaksud merupakan bagian dari upaya pengamanan BMN dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

TNI menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pengelolaan dan pengamanan aset negara tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Siapa Penunggang di Balik Kasus Korban Jadi Tersangka dan DPO Polrestabes Medan Usai Disuruh Poisi Tangkap Maling? Arahan Wapres Gibran Minta Kapolda Telusuri Belum Terjawab?

(Irpan)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *