Dari lokasi penangkapan di sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor, penyidik menyita dua unit komputer dan enam unit telepon genggam.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.
Polda Sumut memastikan penanganan kasus penipuan online akan terus dilakukan melalui langkah pencegahan, edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan siber. (Tim)
Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.